Pernyataan Bersama “Solidaritas Masyarakat untuk Penangguhan Tahanan dan Melawan Corona”.
Jakarta, Pilarnkri.com
Penyebaran virus global Corona, Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dibutuhkan tindakan bersama untuk mencegah, menanggulangi hingga melawan secara massive dan secara bersama-sama. Perlawanan bersama ini harus dilakukan dengan bersatu, tanpa batas-batas sosial, budaya, agama dan etnis.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR – RI memaparkan catatan permodelan indeks penyebaran tergambar peningkatan begitu mengkhawatirkan, dimana pada Juli 2020 diprediksi akan mencapai 106.287 kasus. Artinya prediksi melalui instrument Intelijen Negara itu menggambarkan grafik peningkatan tinggi hari demi hari di Indonesia.
Kondisi Tahanan di Rutan (Rumah Tahanan) dalam penyebaran virus Corona, Covid-19 harus menjadi perhatian terpenting Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Hal ini melihat keadaan Rutan yang tidak memenuhi syarat jalannya keputusan Presiden tentang Darurat Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana salah satunya adalah tentang jarak interaksi antar persona. Kamar Rutan yang berhimpit- himpitan tempat tidur dan dihuni hingga belasan orang sangat berpontensi mengancam penyebaran virus Corona yang begitu besar.
Oleh karena itu diperlukan upaya dari Pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk dapat menangguhkan penahanan secara massal.
Instruksi Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020, tanggal 27 Maret 2020 yang menginstruksikan kepada Para Jaksa di tingkat Kejati dan Kejari agar “mempertimbangkan” untuk memberikan pengalihan/ penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP.
Atas dasar ini Para Tahanan yang belum memasuki masa sidang, sudah seharusnya segera diberikan penangguhan penahanan, baik yang masih menjadi Tahanan Kepolisian maupun yang telah menjadi Tahanan Kejaksaan setelah terjadinya pelimpahan berkas.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Bapak Yasonna Laoly melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan, dan penanggulangan penyebaran Covid-19, telah membebaskan puluhan ribu Narapidana untuk kepentingan memerangi Covid-19.
Para Tahanan merupakan Rakyat Indonesia yang memilik Hak Asazi Manusia sama dengan Rakyat pada umumnya. Termasuk untuk mendapatkan Hak Asazi Manusia yang paling utama dan tertinggi, yaitu HAK UNTUK HIDUP.
Oleh karena itu dalam Kasus Corona, Covid-19 ini , kehidupan ParaTahanan merupakan tanggung jawab kolektif Rakyat dan Negara, untuk menghindari penyebaran Corona yang menghasilkan kematian massal dalam satu locus.
Prinsip Kemanusiaan, merupakan dasar hukum tertinggi sesuai Dasar Negara, Pancasila Sila ke-2 yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sehingga berbicara masalah Hukum dalam situasi darurat Corona ini, tentu tindakan Hukum harus dipandang dan dilakukan tidak seperti penindakan Hukum dalam keadaaan normal biasa. Supremasi Keadilan saat ini yang paling mendesak adalah ditegakkannya Supremasi Kemanusiaan.
Dalam menjalankan praktek Supremasi Kemanusiaan, dalam darurat Corona ini, penindakan Hukum untuk mendorong penangguhan penahanan secara massal, tidak bisa dilihat dari subyek kasus per kasus maupun tingkat tinggi rendahnya masa hukuman yang menimpa tersangka di dalam Rutan. Apalagi untuk tahanan yang masih berstatus tersangka, sehingga dapat ditangguhkan penahanannya sesuai mekanisme Hukum yang berlaku.
Keselamatan nyawa manusia yang sebesar-besarnya menjadi tujuan Supremasi Kemanusiaan saat ini, Inilah hukum dan prinsip yang tertinggi yang harus kita menangkan dalam perang melawan Corona bersama.
Oleh karena itu atas nama Kemanusiaan, kami dari Masyarakat Indonesia, menegaskan “SOLIDARITAS PENANGGUHAN PENAHANAN untuk Tahanan di Rutan Bareskrim demi melawan Covid-19″.
Melalui solidaritas ini, Kami mendesak ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Seluruh Tahana yang ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, baik yang masih menjadi tahanan Polri, maupun yang sudah menjadi Tahanan kejaksaan Agung.
Ditanda tangani oleh :
JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).
Perkumpulan Sarjana Kedokteran Indonesia.
LBH Paham.
LBH Kobar.
LBH ProDem.
LBH Pejabat.
ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) Wilayah Jakarta.
BRN (Barisan Relawan Nusantara).
FSP BUMN Bersatu.
Persatuan Keluarga Tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Gabungan Advokat Pembela Tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Simpul Buni Yani Social for Justice.
PP GPI (Gerakan Pemuda Islam).
Yayasan Keluarga Nusantara Batam.
Gerakan Perduli Kesehatan Masyarakat.
Ketua Perempuan Peduli Nusantara).
UNWCI-Indonesia (United Nations World Citizen Initiative).
Indonesia Club.
Lokataru Fondation.
FKR (Front Kekuatan Rakyat).
Radio Politik Suara Akal Sehat.
Direktur LBH ForJIS dan GONDANGDIA Centre).
LP3M Indonesia
Nelly Rosa Y. Siringo Ringo,
Buni Yani
Gusni Thamrin
Ida Lumintu
Bang Tamzil
Rani SriWinarni
Agus Subagiono
Yuli Heryati
Rosmeyni Nasution
Nova Trikusuma Yopi Timur
Renny Indriastuty
Indah Lestari
Aminudin
Rania Humaira
Muhammad Yunus
Devi Binti Achmad
Adin Liem
John Dahms
Armanza
Adin Liem
Miftah El Munir
Dewy Utami
Dr. Rita Hartuti
Muhammad Geovani
Hendrik
Yul Fraizer
Muhamad Hafifi
Niniq Wahyuni
Asep Andri
Eneng Sukmawati
Bakoel Kanafi
Mustofa Al-Fatih
Himawan Prakoso
Eka ND Erlangga
Erik Nugraha
Teteh Riesta
Ade Tibrizi
Tri Koeswoyo
Iwan Kurniawan Maliki
Hutri Wilda
Tatang Hernawan
Dewi Rostini
Vergie Manda
Yulia Mayo Prdd
Mulyo Basuki
Doni Dwinanda
Aminuddin Said
Angon Azmatkhan
Dewi Layliah
Wahono SH
Nurlaila Hidayati
Mirza Sundari
Wawan
Fernando S Nouffel
Asram Suari
Eka Jaya
Lianasari
Trisakti Erlambang
Edi Junaidi Ginting
Opik Morrow
A Yani Syamsi II
Woekir Triono
Eris Bin Doli
Eva Susanti
Enggar Sarah Syafein
Taufiq Warrouw
Irma
Rosmawarni Dalimunthe
Aliandri Ginanjar Suryawan
Enur nurhayati
Kania Muslimah
Harto Buono
Ersalinda
Dinny Yuandini
Ronny S Hasibuan
John Hendra
Sofian R. Mangading
Adi Susanta
Badri
Azhiem Assidique Ar Rafie
Afifah Maira Maas
Afifah Bilal Maas
Mawardi Hasanbasri
Gatot Subekti
Lambok Siahaan
Jamaludin Kamil
Elis Astuti
Pori Cartwright
Syamsul Alam Baden
M. Alifitry I. Ishak
Tho Ryan
Salman Al Farisi
Immot Dwi Hendratno
I Wayan Sri Suardana
Asma Dewi AH
Rahmat Amin
Yulya Nindita
Rahadian Nuggroho
Dava Syifatujahra
Ustadz Amin Junaidi Dari Pekalongan
Ashev HS
Lina Hasyim
Taufik Hidayat
Imat Surahmat
Iip Syarif
Adnan M. Belfas
Sri Bintang Pamungkas
Ernalita Bintang Pamungkas
Sudharsono Alhamdulillah
Azis Bachtiar
Harsta Mashirul
Kanaya Tabitha
Rijal Kobar
Tri Sasono
Abdoel
Liues Sungkharisma
Siswati Maruto
Theddy Kalitouw
Indra R. Mangundap, S.H. (Inge Mangundap)
Budi Akbar
Cahyo Gumilar
Bambang Djarot
Sang Alang
Haris Azhar
Ahmad Dhani
Ramdani
dr. Duma Yunita
Rr. Ria Suryandari, S.H. M.H
Ade Noveria Sari, S.E.
Didit Arghoseto, S.E. MBA
Shirley Yulianti, BA
Iwan Sumule
M. Nur Lapong, S.H.
Andi B Amien Assegaf
Gunawan
Koordinator :
Nelly Rosa Siringo Ringo. JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
Contact : 08-77777-45277
Keterangan foto: Nelly Rosa Siringo Ringo