Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Tak Bermasker, 2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

109
×

Tak Bermasker, 2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Tak Bermasker, 2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Delapan pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena disanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (8/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 8 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

(Johan S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *