SETARA Institute: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dialihkan ke KPK Agar Independen
JAKARTA, 25 Juli 2026 –
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK belum menjadi jaminan bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.
Dalam komentar persnya, Sabtu (25/7/2026), Hendardi menyebut penggunaan fasilitas Rutan KPK justru sebagai manuver politik agar publik melihat Kejaksaan Agung menangani kasus Febrie secara objektif dan transparan.
“Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjabat sebagai salah satu pejabat tingginya,” ujar Hendardi.
Desak Alihkan ke KPK
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan bebas konflik kepentingan. Ia merujuk prinsip hukum nemo judex in causa su yang berarti tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.
“Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” tegasnya.
Dua Indikasi Keengganan Kejagung
Hendardi menilai keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ke KPK mengindikasikan dua hal.
Pertama, ada kepentingan menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung. Penanganan internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan dari perkara tersebut.
Kedua, terdapat kekhawatiran jika ditangani KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Ia khawatir penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie saja.
“Penegakan hukum yang demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” katanya.
Uji Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hendardi menegaskan, kasus Febrie bukan hanya mengangkut pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya penetapan tersangka atau penahanan, melainkan kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati pihak terkait,” ujarnya.
Karena itu, SETARA Institute mendesak agar penanganan perkara Febrie segera dialihkan ke KPK.
“Pengalihan bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” pungkas Hendardi.



















