Pilarnkri.com
Penyelenggara pendidikan tinggi psikologi menegaskan kesiapan lulusan pendidikan profesi mengisi kebutuhan tenaga kesehatan mental di layanan primer, berdampingan dengan psikolog klinis dan profesional kesehatan mental lainnya
Jakarta, 11 Agustus 2026 — Kebutuhan nasional akan tenaga kesehatan mental di fasilitas layanan kesehatan primer dapat dipenuhi lebih cepat apabila kompetensi psikolog lulusan pendidikan profesi psikolog dioptimalkan. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Pendidikan Tinggi Psikologi untuk Indonesia Maju dan Sehat” yang diselenggarakan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Hotel Artotel Gelora Senayan, Jakarta, hari ini (11/8/2026).
Seminar menghadirkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, Ph.D Sebagai pembicara kunci, serta mempertemukan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi profesi, kementerian dan lembaga terkait, dan perwakilan masyarakat pengguna layanan.
Kurikulum profesi dirancang untuk kebutuhan layanan primer
Ketua AP2TPI Rahmat Hidayat, M.Sc., Ph.D. menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi telah mengalami transformasi mendasar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Program profesi kini merupakan jalur pendidikan tersendiri yang menghasilkan lulusan dengan sebutan psikolog, dan setiap mahasiswa wajib menjalani praktik terbimbing pada empat latar layanan sekaligus: latar kesehatan, sekolah,
tempat kerja, dan komunitas.
Rancangan kurikulum tersebut diarahkan sejalan dengan karakter layanan di Puskesmas. Layanan kesehatan primer tidak semata menangani gangguan jiwa, melainkan mencakup fungsi promosi kesehatan mental, pencegahan, deteksi dan asesmen awal, intervensi klinis, serta kolaborasi lintas profesi — seluruhnya merupakan kompetensi yang dilatihkan secara langsung dalam pendidikan profesi psikolog. Data praktik mahasiswa pada latar layanan kesehatan di 19 kampus yang telah menjadi penyelenggara program profesi psikolog menunjukkan bahwa lulusan telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Bukan menggantikan, melainkan melengkapi
Prof. Harry Minas, psikiater dan pakar kesehatan mental global dari Australia yang menjadi salah satu pembicara, mengingatkan bahwa penentuan jenis tenaga psikologi yang dibutuhkan semestinya berangkat dari analisis kebutuhan dan ruang lingkup tugas di layanan primer terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Dalam kerangka itu, psikolog dan psikolog klinis berada dalam hubungan yang saling melengkapi — analog dengan dokter umum dan dokter spesialis — di mana psikolog menjalankan sebagian besar fungsi layanan primer, sementara psikolog klinis menangani kasus kompleks serta berperan sebagai penerima
rujukan dan supervisor.
Ketua Umum HIMPSI Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog menegaskan bahwa organisasi profesi memandang penguatan layanan kesehatan mental masyarakat sebagai agenda bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk kolegium dan asosiasi profesi terkait. Perbedaan pengaturan yang saat ini masih ada – antara lain perbedaan nomenklatur dan jenjang kualifikasi dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan – dipandang sebagai persoalan harmonisasi regulasi yang perlu diselesaikan melalui dialog berbasis data bukan sebagai pertentangan antarprofesi.
Mendorong akses, bukan menambah hambatan
Ketua Panitia sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Dicky C. Pelupessy, Ph.D., menyampaikan bahwa kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan tenaga. kesehatan mental masih lebar, sementara Indonesia telah memiliki kapasitas pendidikan yang, mampu menutup sebagian kesenjangan tersebut Karena itu, pengaturan kualifikasi tenaga di Puskesmas perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga membuka, bukan mempersempit, akses masyarakat terhadap layanan psikologi yang bermutu dan aman.
Seminar ini menargetkan tiga hasil: menguatnya pemahaman bersama mengenai kompetensi psikolog sebagai tenaga kesehatan di layanan primer: terbangunnya kesepahaman bahwa penyelenggaraan pendidikan psikologi tetap terintegrasi dalam ekosistem pendidikan tinggi psikologi sesuai amanat undang-undang: serta terpetakannya agenda bersama harmonisasi standar pendidikan, standar kompetensi, dan standar layanan profesi psikologi. Rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan seminar-seminar daerah melalui Forum Komunikasi Wilayah AP2TPI.
Tentang AP2TPI dan HIMPSI
AP2TPI adalah asosiasi yang menghimpun perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di Indonesia dan berperan dalam pengembangan standar serta penjaminan mutu pendidikan tinggi psikologi. HIMPSI adalah organisasi profesi psikologi di Indonesia yang menaungi psikolog dan ilmuwan psikologi serta berperan dalam pengaturan etika dan pengembangan keprofesian.



















