Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dampingi Teknisi Lion Air, Pengacara Odie Hudiyanto Laporkan Rusdi Kirana

4914
×

Dampingi Teknisi Lion Air, Pengacara Odie Hudiyanto Laporkan Rusdi Kirana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Dampingi Teknisi Lion Air, Pengacara Odie Hudiyanto Laporkan Rusdi Kirana

Example 300x600

 

*JAKARTA, 29 September 2026* –

 

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tidak membayar uang pesangon pekerja meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Laporan Polisi tertanggal 29 September 2026 itu dilayangkan oleh Riduwan, teknisi perintis Lion Air Group sejak 1999, melalui kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto.

Selain Rusdi Kirana, dua manajemen Lion Air Group lainnya, Agus Mujiyono dan Jefri Pri Martono, turut dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 juncto Pasal 88E ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg jo Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN.Srg tanggal 9 Februari 2026 sudah inkrah, menghukum PT Batam Aero Technic membayar pesangon Rp400 juta secara tunai dan seketika. Tapi sampai hari ini tidak dibayar,” tegas Odie Hudiyanto, Senin (29/9).

Odie menceritakan, kliennya diputus hubungan kerja tanpa pesangon. Ia telah menempuh jalur bipartit di Disnaker Kota Tangerang dan menggugat ke PHI Serang hingga menang.

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan meski sudah disurati, pihaknya menempuh upaya pidana dan meminta kompensasi.

“Kami minta Polda Metro Jaya segera menuntaskan laporan ini dan menerapkan hukuman penjara. Kami juga meminta perusahaan membayar kompensasi Rp1,413 miliar secara sukarela kepada Riduwan,” pungkas Odie.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *