45 Tahun Menunggu, Ahli Waris Saanah Akhirnya Dapat Keadilan Hukum
_JAKARTA -_ Setelah 45 tahun memperjuangkan haknya, keluarga ahli waris Saanah Binti Sainan akhirnya bisa bernapas lega. Sengketa tanah warisan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi berakhir dengan perdamaian.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt menetapkan tanah seluas 9.020 m2 di Jalan Kapuk Cengkareng Drain sebagai milik sah delapan ahli waris Saanah Binti Sainan.
Tanah yang bersumber dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S itu ditaksir bernilai Rp 57 miliar dan terletak di RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Kedelapan ahli waris yang namanya tercantum dalam putusan adalah Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S. Mereka sepakat menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah mufakat.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan pihak penggarap atau pihak mana pun yang menguasai tanah tanpa hak untuk segera menyerahkan tanah dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban apa pun. Jika diperlukan, penyerahan dapat dieksekusi secara paksa dengan dibantu aparat keamanan negara.
Kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menyambut putusan tersebut dengan syukur. Menurutnya, perdamaian adalah bukti hukum bisa ditegakkan tanpa harus terus berkonflik.
“Puluhan tahun keluarga ini berjuang. Putusan damai ini adalah keadilan yang sudah lama dinantikan,” ujar Odie.
Selanjutnya, pihak ahli waris akan melayangkan surat teguran hukum kepada pemerintah terkait sisa tanah yang belum dibayar sejak 45 tahun silam.
Teguran itu akan disampaikan kepada Kepala BBWS Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Dirjen SDA, Kasudin SDA Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.
Akar persoalan ini bermula pada 1979, ketika BBWSCC melakukan pembebasan tanah dan 7 rumah milik Saanah Binti Sainan untuk Proyek Cengkareng Drain dan jalan inspeksi. Dari lahan yang dibebaskan, baru 2.475 m2 yang dibayar. Sisanya seluas 6.545 m2 diklaim belum pernah dibayar hingga kini, dengan total sisa yang dipersoalkan mencapai 7.121 m2.
Odie menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, UU No. 2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020. Ia berharap pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi secara adil.
#Jakarta #Cengkareng #JakartaBarat #SengketaTanah #AhliWaris #Keadilan #Hukum #BeritaViral #InfoTerkini #Indonesia



















