Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

UP PTSP KECAMATAN KOJA LUNCURKAN INOVASI PELAYANAN

5
×

UP PTSP KECAMATAN KOJA LUNCURKAN INOVASI PELAYANAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Koja pada tanggal 12 Agustus 2019 memperkenalkan aplikasi pelayanan berbasis sistem informasi yang dinamakan “Si KeRen KoJa” (Sistem Informasi Ketetapan Rencana Kota Jakarta).
KRK (Ketetapan Rencana Kota) adalah peta rencana pemanfaatan lokasi tertentu dengan skala 1 : 1000 yang menggambarkan informasi pemanfaatan ruang dan ketentuan teknis lainnya. KRK merupakan peta yang berguna bagi pemohon sebagai kelengkapan permohonan hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala UP PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman menjelaskan, pengurusan permohonan KRK sangat tinggi untuk jumlah permohonan perizinan/non perizinan di wilayah kecamatan Koja. Animo masyarakat yang tinggi dalam mengurus KRK menghadapi kendala terkait dengan waktu penyelesaian yang masih lambat, keterbatasan informasi waktu pengukuran serta status permohonan yang sulit dimonitor. Untuk mengatasi kendala yang ada, maka diperlukan strategi untuk mengatasinya melalui pemanfaatan sistem berbasis IT dengan menggunakan aplikasi “Si KeRen KoJa”. Selama ini waktu penyelesaian KRK memerlukan waktu 7 sampai 14 hari kerja. Dengan menggunakan aplikasi “Si KeRen KoJa” dapat mempercepat waktu penyelesaian KRK menjadi 4 hari kerja.
Dengan penggunaan “Si KeRen KoJa” yang dapat membantu terlaksananya pelayanan yang lebih cepat pada proses penyelesaian KRK dari 7 hari kerja menjadi 4 hari kerja. Juga diharapkan terlaksananya pengurusan IMB oleh masyarakat lebih awal dan lebih cepat dari sebelumnya, sehingga terwujud masyarakat di Kecamatan Koja yang tertib dalam mendirikan bangunan.

Example 300x600

(Johan Sopaheluwakan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *