Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Arif, Positif, dan Solutif bagi Papua

8
×

Arif, Positif, dan Solutif bagi Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDITORIAL MEDIA INDONESIA

Arif, Positif, dan Solutif bagi Papua

Example 300x600

UJARAN kebencian dan rasialisme merupakan tindakan tidak terpuji. Perilaku tersebut tidak saja berpotensi mencederai perasaan dan harga diri seseorang atau sekelompok kaum, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran hukum yang serius.

Dalam perspektif hukum pidana, ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Piadana (KUHP), yakni perbuatan-perbuatan yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Aspek pelanggaran hukum perilaku rasialisme juga tidak kalah serius. Perbuatan itu, menurut ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, terutama pada Pasal 16, dapat dikenai pidana penjara selama lima tahun.

Ironisnya, kedua perbuatan tersebut diduga telah berlangsung di Surabaya dan Malang, Jawa Timur, terhadap mahasiswa Papua di kedua kota tersebut. Seperti dilaporkan tiga hari terakhir, insiden yang berlangsung Senin (19/8) itu memicu unjuk rasa di Jayapura, Manokwari, dan Sorong yang berakhir ricuh.

Sejumlah fasilitas publik dibakar massa. Aktivitas ekonomi di wilayah-wilayah tersebut dilaporkan sempat lumpuh. Pertokoan dan stasiun pengisian bahan bakar minyak tutup. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan kantor pemerintah diliburkan.

Setelah insiden di Manokwari dan Sorong tersebut mereda, pada Rabu (21/8) kericuhan dilaporkan merembet ke kawasan Fak-Fak dan Timika.

Kita prihatin dan bahkan teramat prihatin dengan insiden-insiden yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir di Malang, Surabaya, Sorong, Manokwari, Fak-Fak, dan Timika.

Meskipun situasi di wilayah-wilayah itu telah dapat diredam dan dikendalikan aparat keamanan sehingga kondisi berangsur pulih, kita tetap menyesalkan dan menyayangkan terjadinya insiden-insiden tersebut.

Adanya insiden-insiden itu jelas telah mengganggu ketenangan dan ketenteraman kita, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun warga bangsa di mana pun kita berada. Tidak hanya di Malang, Surabaya, Sorong, Manokwari, Fak-Fak, dan Timika, warga bangsa di seluruh wilayah Tanah Air merasakan keprihatinan yang sama atas terjadinya insiden-insiden tersebut.

Karena itu, kita mengapresiasi langkah aparat keamanan yang responsif dalam mengendalikan situasi sehingga keadaan di wilayah-wilayah terdampak tetap kondusif. Kita berharap aparat keamanan dapat terus mengendalikan situasi sehingga insiden tidak merembet ke wilayah lain dan tidak menimbulkan eskalasi yang tidak perlu.

Apresiasi yang sama juga kita sampaikan atas koordinasi yang baik serta sikap positif dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemprov Papua, dan Pemprov Papua Barat beserta pemuka dan warga masyarakat di ketiga provinsi. Berkat koordinasi dan pendekatan positif seluruh pihak tersebut, situasi pun berangsur pulih.

Sikap positif ini perlu kita jaga dan kita kelola bersama. Artinya, seluruh pihak harus dapat bersikap arif dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang overakting. Tindakan-tindakan overakting dalam situasi yang kurang kondusif dapat memicu reaksi yang tidak diharapkan.

Atas dugaan terjadinya ujaran kebencian dan rasialisme ataupun kedua-duanya, yakni ujaran kebencian bernuansa rasialisme di Malang dan Surabaya, kita mendorong proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya.

Kita tidak rela jika benar pelanggaran hukum itu dilakukan terhadap saudara-saudara kita mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Usut tuntas pelakunya dan proses hukum mereka secara tegas. Proses hukum yang sama juga harus dilakukan terhadap mereka yang melakukan tindakan anarkistis di Sorong, Manokwari, Fak-Fak, dan Timika.

Di luar kasus hukum yang muncul di permukaan, pemerintah baik pusat maupun daerah juga perlu lebih serius dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan Papua yang berada di bawah permukaan. Isu ketimpangan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan isu lain yang sudah lama berkembang perlu lebih dicermati dan dicarikan jalan keluar segera. Di era media sosial dan revolusi 4.0, magnitude dan momentum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan tersebut dapat berefek ganda.

Publik mencatat pemerintahan Joko Widodo dalam lima tahun terakhir sangat serius dalam menggenjot pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan pemerataan di Tanah Papua. Kita percaya lima tahun ke depan program yang sama bakal diteruskan bahkan ditingkatkan pemerintahan Jokowi-Amin.

Karena itu, kita berharap semua pihak menyikapi persoalan mengenai Papua ini dengan positif, arif, sekaligus solutif. Dengan sikap itu, perdamaian, kehormatan dan perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan sosial di Bumi Cenderawasih dapat terwujud.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *