Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Alumni Kongres Relawan Jokowi Sedunia dan Forum Wartawan Pancasila Mengusulkan Dr. (HC) Herman Yoku, S.IP. Menjadi Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

5
×

Alumni Kongres Relawan Jokowi Sedunia dan Forum Wartawan Pancasila Mengusulkan Dr. (HC) Herman Yoku, S.IP. Menjadi Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

 

Example 300x600

Alumni Kongres Relawan Jokowi Sedunia dan Forum Wartawan Pancasila Mengusulkan Dr. (HC) Herman Yoku, S.IP. Menjadi Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dukungan mencalonkan Dr. (HC) Herman Yoku, S.IP. Menjadi Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut diusulkan di Restoran Bakoel Coffee, Jakarta (23/8/19).

Menurut Alumni Kongres Relawan Jokowi Sedunia dan Forum Wartawan Pancasila,- tahun 2010-2014 lalu jumlah Desa Nasional sekitar 53.000 desa dan jumlah desa tertinggalnya  20.432 desa. Di tahun 2018 , Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan rilis yang mengatakan bahwa masih ada 14.461 desa tertinggal di Indonesia. Angka tersebut setara 19,17% dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436 desa. Dalam arti selama 5 tahun lalu Kemendes PDT  Transmigrasi baru ‘memandirikan sekitar 5,974 desa tertinggal menjadi lebih baik atau 1.195 desa/tahun.”

Mengapa sangat lambat? Relawan Jokowi menganggap karena Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi terlalu ‘gemuk, maka dalam mengejar Nacita Jilid-ll th.2019-2024 mendatang , Presiden Jokowi harus memisahkan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menjadi kementerian sendiri, yaitu KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN DAERAH TERTINGGAL & TRANSMIGRASI

Dalam Nawacita jilid-II th.2019-2024 kita masih di-amanahkan bahwa “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan” Ini je|as, mengartikan bahwa Pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (Sentralisasi), melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok lndonesia (Desentralisasi).

Pada hakekatnya, pembangunan daerah merupakan kewenangan dari pemerintah ‘ daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah berfungsi ,sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal. Namun demikian, pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).

Hal ini kemudian di-implementasikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa, dimana Presiden Jokowi meningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun. Diperkirakan telah > Rp.230 trilyun Dana Desa dikucurkan belum termasuk Dana Kelurahan yang akan dikucurkan  Rp. 3 trilyun di masa mendatang.

Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatiah tepat. Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Yaitu; membangun jalan, jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik.

Jokowi paham bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia Indonesia itu sendiri, yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan terurtama di daerah daerah terpencil yang selama ini terlupakan.

Kini dalam Nawacita Jilid-il th.2019-2024 , Relawan Jokowi masih ‘concern atas penetapan adanya 122 kabupaten yang disebut Presiden Jokowi masih masuk ‘kategori daerah tertinggal sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal

Dari 122 kabupaten itu, ada di ; Prov. Aceh (1 kabupaten), Sumut (4), Sumbar (3), Sumsel 2), Bengkulu (1), Lampung (2), Jawa Timur (4), Banten (2), NTB (8), NTT (18), Kalbar (8), Kalteng (1), Kalsei (1), Kaltim (2), Sulteng (9), Sulsesl (1), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (3), Sulbar (2), Maluku (8), Maluku Utara (6), Papua Barat (7), dan Papua (25 kabupaten)

Dalam Perpres disebutkan, bahwa daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Dan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 1.perekonomian masyarakat, 2.sumber daya manusia; 3.sarana dan prasarana; 4.kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas;dikucurkan belum termasuk Dana Kelurahan yang akan dikucurkan  Rp. 3 trilyun di masa mendatang.

Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatiah tepat. Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Yaitu; membangun jalan, jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik.

Jokowi paham bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia Indonesia itu sendiri, yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan terurtama di daerah daerah terpencil yang selama ini terlupakan.

Kini dalam Nawacita Jilid-il th.2019-2024 , Relawan Jokowi masih ‘concern atas penetapan adanya 122 kabupaten yang disebut Presiden Jokowi masih masuk ‘kategori daerah tertinggal sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal

Dari 122 kabupaten itu, ada di ; Prov. Aceh (1 kabupaten), Sumut (4), Sumbar (3), Sumsel 2), Bengkulu (1), Lampung (2), Jawa Timur (4), Banten (2), NTB (8), NTT (18), Kalbar (8), Kalteng (1), Kalsei (1), Kaltim (2), Sulteng (9), Sulsesl (1), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (3), Sulbar (2), Maluku (8), Maluku Utara (6), Papua Barat (7), dan Papua (25 kabupaten)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *