Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Divisi Humas Polri Gelar FGD Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju di Ballroom Hotel Grand Kemang

2
×

Divisi Humas Polri Gelar FGD Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju di Ballroom Hotel Grand Kemang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Pilarnkri.com

Gelar Acara FGD Merajut Kebihinnekaan Menuju indonesia maju
FGD Divisi Humas Polri menyelenggarakan acara Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (11/9).

Example 300x600

Acara dibuka oleh Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, SIK, MH Kepala Divisi Humas Polri

Hadir sebagai Nara sumber dalam acara FGD ini yaitu:
Irjen Merdisyam
Direktur Sosial Budaya Mabes POLRI

Lenis Kogoya
Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua.

Edwin Tambunan
Pakar resolusi konflik

Edo Kondologit
Penyanyi Dan Musisi Indonesia.

Penduduk Indonesia terdiri dari 265 juta yang mendiami 17.000 pulau, dengan berbagai suku, suku, budaya dan agama.
Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, yakni masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya beragam.

Bila dikelola sepenuhnya, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Jika memungkinkan, jika tidak dikelola dengan benar, kemajemukan dan multikulturalitas dapat menimbulkan bencana dasyat.

Selain meningkatkan kualitas bangsa agar dapat duduk dengan tingkat yang rendah, berdiri dengan standar yang tinggi dengan bangsa-bangsa yang lain, pendidikan juga memberikan dukungan terhadap perbedaan antara masyarakat dengan budaya atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda. bernegara.

Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan yang membentuk Republik. Pasal 37 ayat (5) amandemen empat.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan amandemen atas Bab IXA. Pasal 25 disetujui sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya di tetapkan dengan undang-undang.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang terdiri atas Republik dengan sistem desentralusasi dengan pemerintah daerah menjalankan otonomi srluas – luasnya di bidang luar negeri yang diatur oleh undang-undang di tentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Indonesia baru menyelesaikan Pilpres dan pemilihan anggota legialatif periode 2019-2024.
Masalah perbedaan dalam pilihan Presiden telah selesai, oleh karena itu saat ini kita menantang Menjaga NKRI
Perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan, Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para musuh. Persatuan dan Kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut.

Sikap yang harus dilakukan untuk melindungi keutuhan NKRI antara lain:
– Menjaga kebanggan kita sebagai bangsa Indonesia.
– Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
– Memanfaatkan kekayaan budaya untuk kepentingan raykat Indonesia.
– Menjaga Indinesia untuk warisan anak cucu
– Menjaga Indonesia untuk perjuangan jasa para pahlawan.
– Saling menghormati perbedaan
– Mempertahankan menghargai dan kebersamaan.
– Mentaati peraturan.

Indikator Cinta Tanah Air
Menjaga tanah dan tanah seluruh Indonesia.
Jiwa dan raga bangga sebagai bangsa indonesi.
Menjaga nama baik Bangsa dan negara.
Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
Memberikan kontrubusi pada kemajuan bangsa dan negara
Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.

Indikator Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.

Berpartisipasi aktif dalan organisasi kemasyarakatan, profesi, maupun politik.
Mengenai Hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berpikir, berperan dan lakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Ikut serta dalam pemilihan umum.
Berpartisapasi meminta kedaulatan bangsa dan negara.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi NKRI yang memiliki rumusan Dan bimbingan kehidupan Dan berbangsa Dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus sebagai dasar Dan falsafah negara Dan ideologi negara.
Ini ditentukan dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945 Dan dalam pasal 1 Ketetapan MPR No. XVIII / MPR / 1998 tentang pencabutan ketetapan MPR No. II / MPR / 1978 tentang P4 Dan Pancasila sebagai dasar negara

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *