Jakarta, pilarnkri.com
Keluarnya Surat Keputusan Pengurus Pusat PGLII (Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia) memaksakan percepatan Musyawarah Wilayah ditolak Pengurus PGLII Banten. Hal ini dianggap sebagai bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak oleh Pengurus Pusat PGLII. Demikian disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) PGLII Provinsi Banten, Pdt. Dr. Freddy Soenyoto kepada pilarnkri.com.
“Kami merasa dizolimi oleh keluarnya Surat Keputusan yang oleh Pengurus Pusat memberikan mandat penuh kepada Pdt. Yusuf Eko, M.Th selalu Ketua Panitia Muswil V PGLII Banten. Tindakan ini vulgar sekali. Bentuk arogansi dan kediktatoran Pengurus Pusat PGLII. Karena masa kerja Pengurus Wilayah PGLII Banten itu dari tahun 2016-2020. Lagi pula, urusan penyelenggaraan Muswil itu adalah hak dan wewenang Pengurus Wilayah, dalam hal ini PW PGLII Banten. Pengurus Pusat tidak boleh intervensi,” jelas Freddy Soenyoto.
Selanjutnya Freddy Soenyoto menerangkan bahwa yang harus segera mengadakan musyawarah nasional itu justru Pengurus Pusat (PP), karena masa bakti PP PGLII yang diketuai Pdt. Dr. Ronny Mandang itu dari tahun 2015-2019. “Jadi seharusnya yang wajib segera dilaksanakan itu musyawarah nasional. Ganti pemimpin nasional yang arogan. Bukan sibuk intervensi urusan Provinsi,” ujar Freddy. (12/9/2019)