Jakarta, pilarnkri.com – Kericuhan yang terjadi saat rapat pengesahan Tatib DPD RI di Senayan, 17 September 2019 menuai protes.
Prof. Dr. John Pieris, S.H, M.S., Penasehat DPP MUKI mengecam keras dan menuding pengesahan Tatib DPD RI itu tidak sah dan bentuk penyelundupan hukum.
Menurutnya, ada 6 hal menyebabkan Tatib DPD RI yang disahkan itu cacat hukum:
1. Proses legalistik pembahasan Tatib harus disesuaikan dengan peraturan DPD No. 3 tentang Tatib yang masih berlaku. Hal ini tidak dilakukan oleh pimpinan DPD.
2. Pimpinan dan Badan Kehormatan DPD tidak membuka kesempatan untuk membentuk Pansus. Rapat di Panitia Perumus maupun Sidang Paripurna dibuat sedemikian rupa untuk mencegah pembentukan Pansus.
3. Pimpinan Sidang Paripurna DPD tidak menerima usulan untuk memasukkan agenda-agenda lagi kecuali agenda yang sudah mereka tetapkan sendiri. Interupsi-interupsi dari para anggota DPD tidak digubris oleh Pimpinan Sidang, sekalipun interupsi itu adalah hak semua anggota.
4. Tim Kerja (Timja) tidak berhak membuat draft Tatib DPD. Timja hanya membantu Badan Kehormatan (BK) merevisi redaksi Tatib. Wewenang Timja hanya untuk membantu Alat Kelengkapan DPD. Ini sesuai aturan DPD dan selama 3 periode DPD cara kerjanya sudah seperti itu. Kali ini menyimpang.
5. Draft Tatib seharusnya dibahas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Bukan oleh Timja. Jadi Tatib DPD yang telah disahkan itu cacat hukum.
6. Karena Tatib itu cacat hukum, maka harus ditolak. DPD harus membentuk Pansus untuk membuat Tatib baru.
(22/9/2019)