MUHAMMADIYAH SAMBUT PEMERINTAHAN BARU MENAGIH HUTANG NAWACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JANJI REGULASI BARU KENAIKAN TARIF CUKAI DAN HARGA ROKOK

0
408

MUHAMMADIYAH SAMBUT PEMERINTAHAN BARU
MENAGIH HUTANG NAWACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JANJI REGULASI BARU KENAIKAN TARIF CUKAI DAN HARGA ROKOK
“Menuju Indonesia Berkeadilan”

Jakarta, Pilarnkri.com

Bismillahirrahmanirrahiim

Pendahuluan

Muhammadiyah meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya, yaitu dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar dengan masyarakat sebagai medan juangnya. Komitmen Muhammadiyah dalam berkontribusi bagi perkembangan bangsa dan negara dengan meningkatkan peran generasi penerus bangsa dalam berbagai sektor.

Saat ini permasalahan bangsa khususnya tuntutan keadilan yang tertuang dalam Undang-Undang negara ini terus bergulir dan di suarakan dari berbagai penjuru anak bangsa, tuntutan keadilan revisi berbagai rancangan undang – undang. Tuntutan kepada negara untuk memainkan fungsi regulasi yang lebih berkeadilan bagi semua lapisan rakyat.

Pada sisi lain Muhammadiyah sebagai organisasi islam berkemajuan melihat ketidakadilan dalam salah satu regulasi menyangkut dampak negative rokok bagi hajat hidup masyarakat Indonesia. Melihat fenomena generasi penerus bangsa yang terjerat dengan perilaku merokok dan terpapar asap rokok. Rokok dan rokok electronic (e-cigarette/ electronic nicotine delivery system) sebagai produk yang bersifat adiktif merupakan masalah mendasar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa.

Saat ini Indonesia adalah Negara dengan prevalensi perokok tertinggi ketiga di dunia dibawah Cina dan India. Keterjangkauan masyarakat khususnya generasi muda dan masyarakat miskin kepada rokok terdorong oleh aturan UU cukai rokok di Indonesia ( Nomor 39 Tahun 2007) khususnya pasal 66A ayat 1 yang tidak mempertimbangkan dampak negative rokok, padahal hakekat cukai adalah pengendalian konsumsi.

Analisis Situasi Saat ini (Dampak Negatif Rokok)

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok usia 15-18 tahun ke atas yaitu; 27% (Susenas 1995); 31,5% (SKRT 2001); 34,4% (Susenas 2004); 34,7% (Riskesdas 2007) dan 36,3% (Riskesdas 2013); 33.8% (Riskesdas 2018). Sedangkan prevalensi perokok pemula atau dibawah umur usia 10-18 tahun mengalami peningkatan dari 7,2% (2007), 8,8% (2016) dan 9,1% (2019), meningkat dan menjauh dari target RPJMN 2019 sebesar 5,4%. Peningkatan prevalensi perokok pemula ini berdasarkan banyak penelitian sejalan dengan murahnya harga rokok di Indonesia dan upaya industri rokok menjadikan generasi muda sebagai target utama.

Meningkatnya angka perokok usia dibawah umur dan besarnya alokasi belanja rokok berdampak dengan peningkatan Prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM)/ Non-Communicable Decease (NCDs), Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2018) jika dibandingkan dengan Riskesdas (2013), antara lain kanker, stroke dan hipertensi. Prevalensi kanker naik dari 1,4% menjadi 1,8%; prevalensi stroke naik dari 7% menjadi 10,9%; dan hasil pengukuran tekanan darah, hipertensi naik dari 25,8% menjadi 34,1%.

Kerugian masyarakat dan negara jika kita perhitungkan secara makro ekonomi kerugian akibat rokok dari berbagai pendekatan SDM (Sumber Daya Manusia) dan potensi Ekonomi terdiri dari kehilangan tahun produktif, belanja kesehatan total (rawat inap), belanja kesehatan total (rawat jalan),belanja rokok/konsumsi rokok, biaya potensi kehilangan/loss multiplier effect total sebesar 748.96T. Loss Multiplier effect adalah potensi kehilangan pada industri riil lainnya yang menjadi industri utama. Hal ini diperoleh dari pengkalian belanja rokok/ konsumsi rokok dengan satuan multiplier rokok tersebut. Artinya potensi industri lain yang dapat berkembangan dengan baik dan sehat tanpa adanya rokok cukup besar, dan ini mendukung stabilitas ekonomi serta industry nasional. Jika dibandingkan dengan penerimaan Cukai Rokok Tahun 2018 153 T yang di klaim mendominasi 95,8% penerimaan cukai Negara sebesar Rp 159,7 T, maka kerugian Negara akibat Rokok sangat jauh lebih besar dengan perbandingan 1 : 5.

Ketidakadilan sharing profit industri rokok pada petani tembakau/cengkih dan buruh industri yang telah menjadi bagian dari lingkaran produksi industri, dengan kenyataan bahwa pendapatan buruh linting rokok (artinya hanya pada rokok jenis SKT/Sigaret Kretek Tangan) sebesar kurang lebih 800 ribu sampai 1 juta jauh dibawah UMR dan apalagi ketika melihat remunerasi para komisaris dan direktur industri rokok kurang lebih 1 M per bulan setiap orang. Padahal mereka (para buruh tani dan industri) selalu dijadikan tameng pembelaan atas kenaikan cukai dan harga rokok di Indonesia.

Kekhawatiran gabungan industri rokok terhadap keputusan kenaikan tariff cukai 23% dan harga rokok 35% bahwa akan menurunnya penyerapan buruh pada industri sangat tidak berdasar, bahkan argumentasi pembelaan terhadap petani juga berlebihan. Sebab sampai saat inipun petani tembakau/cengkih tidak pernah diberikan kesempatan untuk memiliki daya tawar terhadap industri secara langsung, artinya para petani tembakau/cengkih hamper sama dalam lingkaran Cultuurstelsel (tanam paksa) pada jaman colonial Belanda menjajah Indonesia.

Pangsa pasar industri rokok dengan jenis SKM(Sigaret Kretek Mesin) sebesar 70% di Indonesia artinya bahwa penyerapan buruh industri tidak signifikan karena buruh lebih terserap pada Sigaret Kretek Tangan yang memiliki pangsa pasar hanya 20%, sedangkan rokok jenis SPM (Sigaret Putih Mesin) dan lainnya hanya 5 -8%. Sedangkan, kebutuhan tembakau indonesia tahun 2018 lalu adalah 163.000 ton pada akhir tahun 2019 ini diperkirakan naik menjadi 200.000 ton. Sebagian besar kebutuhan tembakau tersebut dari hasil import. Berdasarkan data BPS import tembakau pada tahun 2017 adalah sebesar 119.544,9 ton. Artinya sebagian besar kebutuhan tembakau bagi industri besar rokok dipenuhi oleh tembakau hasil impor sedangkan tembakau domestik hanya bisa menyediakan sebesar 20%-25%.(BPS, 2019) Bagaimana petani akan diuntungkan?.

Permasalahan lain akibat rokok adalah defisit pendapatan pada keluarga miskin dan hampir miskin di Indonesia. Hasil kajian dan simulasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pembelian 1 bungkus rokok per hari pada keluarga miskin dan hampir miskin akan mengakibatkan defisit pendapatan rumah tangga sebesar sebesar Rp.25.107/hari , dengan profit industri Rp. 13.440/hari dan pendapatan negara sebesar Rp.9.011/hari.(CHED-ITBAD, 2018). Hal tersebut menjadi sangat masuk akal jika Indonesia termasuk satu diantara negara-negara yang menghadapi kendala tidak ringan dalam pemenuhan target MDGs, sehingga ada 18 indikator yang tidak tercapai. Harga rokok murah menggerogoti rumah tangga miskin dan hampir miskin di Indonesia. Dan saat ini menjadi tantangan Pemerintah Indonesia untuk dapat mencapai 17 poin SDGs. Tim Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) telah melaksanakan studi yang membuktikan efek konsumsi rokok terhadap kemiskinan dan kejadian stunting di Indonesia. Penelitian yang menggunakan dataset longitudinal (1997 – 2014) dari Indonesian Family Life Survey (IFLS) ini membuktikan bahwa perilaku merokok telah berdampak pada kondisi stunting anak-anak mereka yang ditunjukkan pada tinggi dan berat badan.

Dukungan Kepada Pemerintah

Mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia sebagaimana paparan diatas, Muhamamdiyah Tobacco Control Network memberikan dukungan kepada pemerintah sebagaimana berikut :
Mengkaji ulang regulasi cukai (UU No 39 tahun 2007) di Indonesia dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat dan perlindungan rakyat kecil.

Segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru sebagai payung keputusan kenaikan tariff cukai 23% dan harga rokok sebesar 35%, sebagai wujud keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Mengontrol dan mengevaluasi industri rokok secara lebih “jernih” dan “adil” berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat, sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permberdayaan industri kecil menengah dan industri kreatif di Indonesia yang tumbuh dari masyarakat.

Mengkaji lebih dalam dan serius cukai untuk plastik dan pemanis buatan di Indonesia dengan pertimbangan pencemaran lingkungan akibat dua produk tersebut sudah melebihi ambang batas normal.

Perlindungan generasi emas Indonesia (bonus demografi) dari stunting dan dampak negatif rokok lainnya dengan keputusan bersama antar sektoral (kesehatan, perdagangan, industri, kominfo, perempuan dan anak, sosial, dan lainnya), untuk meraih Indonesia Emas melalui indicator Sustainable Development Goals.

Muhamamdiyah Tobacco Control Network
Jakarta, 10 Shafar 1441

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here