Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gelar Catatan Akhir Tahun dan Menyatakan Sikap Pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law
Jakarta, Pilarnkri.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Konferensi Pers “catatan akhir tahun dan sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law”, yang diselenggarakan di Kantor LBH Jakarta. Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta Pusat. (28/12/20)
Dalam Konferensi Pers ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain menyampaikan *catatan akhir tahun dan sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law.*
Hadir dalam konferensi pers ini hadir Presiden dan Sekretaris Jenderal KSPI Said Iqbal serta Ramidi; pimpinan serikat pekerja yang lain.
Dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan,”KSPI dan serikat kerja yang lain mendukung langkah Presiden Jokowi mengundang investasi dari Luar Negeri sebesar-besarnya. Namun, Serikat Pekerja meminta agar Pemerintah dan Pengusaha mengutamakan faktor kesejahteraan Pekerja. KSPI dan Serikat Pekerja meminta Investor tidak menjadi “Drakula penghisap kesejahteraan pekerja/buruh”.
Tegas Said Iqbal, Kalau Pemerintah menerapkan sistem upah persatuan jam , hal ini di tolak oleh aktifis buruh serikat kerja yang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.Hanya pengusaha yang di wakili Kadin sehingga menghasilkan keputusan bercita rasa pengusaha.
KSPI melakukan perlawanan dengan melakukan konferensi pers ntuk melakukan unjuk rasa yang merasa di eksploitasi oleh sistem ini.
Keputusan pemerintah untuk menerapkan sistem ini tentu berimplikasi pada upah minimum ,sehingga jaringan pengaman sosial menjadi hilang sehingga buruh menjadi miskin absolut secara struktural.
Dengan sistem ini maka peran serikat buruh menjadi hilang .