Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) Gelar Seminar Nasional : Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK
Jakarta, Pilarnkri.com
Acara Seminar yang diadakan Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) yang membahas tentang “Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, yang menghadirkan pembicara Bpk. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Umum DPP PAHKI) dengan di moderatori oleh Bpk. Lingga. Acara tersebut diselengarakan Selasa, 11 Februari 2020 di Gedung Sarinah, Lt.13, Thamrin Sarinah.
Putusan MK terkait UU
Fidusia
*Esensi Putusan MK adalah menyatakan frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap” dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan
*Frasa tersebut ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
*Atas dasar ini Sertifikat Jaminan Fidusia tidak
langsung dapat dieksekusi meski debitur sudah
cidera janji mengingat cidera janji tidak bisa
ditentukan secara sepihak oleh kreditur
Apakah Perusahaan
Leasing Perlu Khawatir?
Perusahaan leasing perlu khawatir karena
*Dalam putusan MK ini kerap disebut perusahaan leasing
*Apakah ke depan jaminan fidusia yang didapat oleh perusahaan leasing
tidak serta merta bisa dieksekusi
Eksisting Perjanjian
Leasing
• Dalam kebanyakan perjanjian leasing saat ini
mengingat ada pinjam meminjam uang maka
ditentukan barang jaminan
• Barang jaminan bergerak kemudian difidusiakan
•Padahal perusahaan leasing tidak boleh
memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang
Perjanjian Leasing ke
Depan: Tanpa Fidusia
• Pasca putusan MK sebaiknya perusahaan leasing tidak membuat perjanjian pinjam meminjam untuk
jangka waktu panjang sehingga tidak perlu barang
bergerak yang jadi jaminan
• Perusahaan leasing akan meminta pengembalian
uang kepada nasabahnya dengan menjual
barang yang dibeli oleh nasabahnya
Beda antara Kredit yang diberikan oleh Bank dan Leasing oleh Perusahaan Leasing
– Bank:
Perjanjian Pinjam Meminjam untuk jangka waktu yang panjang
Ada barang yang dijadikan jaminan
– Leasing:
* Dasarnya adalah sewa bell bukan pinjam meminjam
* Pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah
membeli barang
* Setelah itu pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli
* Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang
yang telah dibeli dari nasabah
* Pada akhir sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing
kepada nasabah
Perjanjian Leasing:
Empat Sub Perjanjian
1. Perjanjian Hutang Piutang
– Perjanjian ini digunakan untuk memungkinkan nasabah membeli barangnya
2. Perjanjian Jual Beli Obyek
– Perjanjian ini digunakan untuk nasabah
mendapatkan uang dari perusahaan leasing dengan catatan uang tersebut dikembalikan ke perusahaan
leasing sebagai pelunasan hutang
– Pengalihan hak atas kebendaan beralih dari nasabah ke perusahaan leasing
meski tidak dilakukan pembalikan nama (pembalikan nama hanya syarat
administratif)
3. Perjanjian Sewa Menyewa
– Perjanjian ini dilakukan agar nasabah dapat menggunakan barang yang
telah dimiliki oleh perusahaan leasing
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli
– Perjanjian ini untuk mengalihkan hak keben dan dari perusahaan leasing ke
nasabah
– Perjanjian ini merupakan pengikatan karena disepakati lebih awal dari saat transaksi dilakukan