Dituduh Gelapkan Saham PT. Zangrandi Prima, Begini Kata Ahli Perseroan
Ket.Foto: ADV. ERLES RARERAL
Metro – Sidang dugaan penggelapan saham yang menjerat para pemilik saham PT. Zangrandi Prima yakni Ir. Willy Tanumulia, Dokter Gigi Grietje Tanumulia, dan Emi Tanumulia sebagai terdakwa.
Memasuki agenda keterangan saksi Ahli Perseroan Terbatas yang meringankan para terdakwa yakni Agus Widyantoro, SH., MH. dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga(UNAIR) Surabaya
Pada keterangannya menurut Ahli Perseroan Terbatas “Agus Widyantoro, SH, MH menyatakan bahwa praktik pinjam nama atau nomine arragment dalam kepemilikan saham adalah merupakan penyelundupan hukum.
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25;tahun 2007 ttg Penanaman modal adalah Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan nama orang lain. dalam hal penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing membiayai perjanjian dan atau pernyataan sebagaimana dimaksud ada ayat 1 , perjanjian dan atau pernyataan itu dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
Ahli menjelaskan bahwa pemegang saham adalah seseorang yang terdaftar sebagai Pemegang saham dalam Daftar perseroan dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemegang Saham adalah Pemilik Saham “Berdasarkan Pasal 48 UU No. 40 Tahun 2007” tentang Perseroan Terbatas
Menurut ERLES RARERAL bahwa maksud mendatangkan saksi Ahli Perseroan Terbatas “Agus Widyantoro, SH, MH tersebut mengingat pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum, yakni Damang dari Kejari Surabaya tidak menghadirkan Ahli Perseroan Terbatas.
Bilamana pihak pelapor mengklaim bahwa dirinya memiliki saham pada PT. Zangrandi Prima atas wasiat Almarhum Bapaknya, dan nama pelapor tidak terdapat dalam Akta Pendirian PT. Zangrandi Prima, maka pelapor bukanlah merupakan pemilik dan atau pemegang saham pada PT. Zangrandi Prima.
Maksud dan kehadiran Ahli Perseroan Terbatas ini agar dapat menjelaskan secara gamblang pokok pokok tentang bagaimana mendirikan PT hingga subjek hukum tersebut terdaftar dalam Akta Pendirian PT. Dan ERLES RARERAL menegaskan bahwa pelapor yang mengklaim memiliki saham di PT. Zangrandi Prima, namun nama pelapor “Evy Tanumulia” tidak terdapat pada akte pendirian PT. Zangrandi Prima, berarti secara hakekat hukum, bila mengacu pada UUPT, Pelapor atau Evy Tanumulia bukanlah Pemegang Saham atau Pemilik Saham… Sedang kesepakatan diam-diam praktik pinjam nama yang dilakukan oleh pelapor atau Evy Tanumulia adalah PENYELUNDUPAN HUKUM, sehingga BATAL DEMI HUKUM