Pernyataan Sikap Lokus Adat Budaya Batak (LABB) atas Aksi Persekusi dan Main Hakim Sendiri Ormas FPI SUMUT pada Seorang Ibu Lamria boru Manullang di Batang Kuis, Sumatera Utara

0
1556

 

Pernyataan Sikap Lokus Adat Budaya Batak (LABB) atas Aksi Persekusi dan Main Hakim Sendiri Ormas FPI SUMUT pada Seorang Ibu Lamria boru Manullang di Batang Kuis, Sumatera Utara

 

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Sehubungan dengan persekusi yang dilakukan ormas FPI terhadap salah seorang ibu rumah tangga bangso Batak di Batang Kuis Sumatera Utara dan mengingat posisi seorang ibu bagi bangso Batak sangat mulia dan dijunjung tinggi, maka didorong semangat menjalankan tuntas amanat salah satu dari sapta embanan Tugas Pokok Lokus Adat Budaya Batak dan atas nama seluruh perkumpulan marga/marga-marga bangso Batak Se-Jabodetabek dan Se-Indonesia dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Kami sangat prihatin dan menyesalkan sikap FPI main hakim sendiri melakukan persekusi kepada ibu kami Lamria boru Manullang di Batang Kuis Sumatera Utara dengan alasan menegakkan peraturan;

2. Dengan senantiasa berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami konsisten menentang setiap tindakan persekusi, intimidasi, teror, diskriminasi mayoritas, tiran minoritas yang dilakukan institusi dan atas nama apa pun kepada setiap warga negara Indonesia;

3. Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh Forum Pemuda Batak Bersatu untuk menyelesaikan tindakan persekusi tersebut pada saat yang bersamaan sebagai warga negara yang beragama, kami memaafkan sikap tindakan dari FPI Sumatera Utara, tetapi hukum harus tetap ditegakkan;

4. Mendesak Menteri dalam Negeri RI, Menteri Agama RI, Menteri Hukum dan HAM RI memproses secara adminstrasi mengakhiri status badan hukum setiap organisasi massa yang melakukan pelanggaran hukum;

5. Menghimbau kepada seluruh organisasi Batak, warga bangso Batak dimana pun berada untuk tetap menjaga kekhusukan saudara-saudara kita menjalankan ibadah puasa, tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang justru merusak persaudaraan, kebangsaan, persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami perbuat atas nama seluruh punguan marga/marga-marga bangso Batak Se-Jabodetabek dan Se- Indonesia.

Jakarta, 1 Mei 2020

 

Ketua Umum Dewan Mangaraja LABB

Brigjen. TNI (Purn) B. Hutajulu

 

Ketua Umum Dewan Pengawas LABB

Mayjen TNI (Purn) Dr. Joy K. Sihotang, M.Si.

 

Ketua Umum DPP LABB

Budi P. Sinambela, BBA.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here