Surat Terbuka DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan kepada Bapak Presiden RI: Tentang Laporan SVLK dan Dukungan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Jakarta, Pilarnkri.com
Berdasarkan analisa dan pengamatan yang sudah kami laksanakan saat ini di sektor Industri kehutanan dan sektor industri hilir terkait, ada usaha dan gerakan-gerakan yang sistematis, massif dan terkoordinasi dengan intensif oleh segelintir kelompok masyarakat yang secara sadar atau tidak sadar akan mengganggu dan merusak kebijakan dan tatanan revitalisasi industri lestari kayu untuk mewujudkan industri hilir kayu yang tangguh dan berdaya saing kuat di pasar global.
Upaya-upaya untuk merusak kebijakan pengembangan industri hilir tersebut, dapat dilihat kronologi dari terbitnya Surat Terbuka Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia Kepada Presiden Republik Indonesia Untuk Pencabutan Atau Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, tertanggal 20 Maret 2020, dengan tembusan kepada Menteri-menteri terkait, kemudian dilanjutkan dengan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Bapak Presiden RI No: S-269/MENLHK/PHPL3/4/2020 tanggal 21 April 2020 kepada Menteri-menteri terkait dan pada akhirnya Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Usaha dan gerakan sistematis yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tersebut adalah untuk:
1. Penerapan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara wajib kepada seluruh eksportir produk kayu termasuk ekspor hasil produk industri hilir kayu. Penerapan SVLK terhadap 5000 perusahaan eksportir produk industri hilir kayu yang sebagian besar berskala kecil dan menengah, akan membebani dunia usaha tersebut dengan beban administrasi, prosedur yang rumit dan beban biaya yang tinggi, yang membebani eksportir Usaha Kecil Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM} sebesar Rp 30.000.000 per perusahaan, biaya Surveilance (Penilikan) Rp. 20.000.000 per tahun dan baya V-legal (PEB) 300 ribu/kontainer.
Walaupun sudah ada SVLK, banyak buyer dari Uni Eropa yang tetap minta melengkapinya dengan sertifikat-sertifikat lain, yaitu FSC , TFT, PMFC. Hal ini tidak bisa ditolak karena sifatnya B to B. Jadi eksportir dibebani double sertificate selain SVLK. Semua ini tentu sangat memberatkan.
Penerapan SVLK di Industri Hilir berdampak ke beban biaya sebab ada 63 Verifier Perizinan (HO, SIUP, IUI , UKL + UPL dll.) yang harus dipenuhi. Untuk UKM/IKM juga menjadi penghambat.
Sebaiknya SVLK kalau tetap mau diberlakukan adalah cukup di industri HULU saja, sedangkan di HILIR tidak perlu. Alasannya karena industri di HULU berbahan baku full dari Hutan Alam (HPH dan IPK) yang sering memunculkan issue ILLEGAL LOGING.
Untuk penerapan DDS (Due Diligent System) semua produk yang masuk ke EU dari negara manapun Wajib melalui proses penelusuran itu, ternyata hanya produk asal Indonesia yang masuk Jalur Merah, sedangkan dari negara-negara lain langsung masuk jalur hijau. Hal ini adalah diskriminasi terhadap kita.
2. Peningkatan luas penampang (LP) ekspor Kayu Olahan Non Merbau dari 4.000 mm2 menjadi 15.000 mm2 dan perluasan penampang ekspor Kayu Olahan Merbau dari 10.000 mm2 menjadi 15.000 mm2.
Berdasarkan kajian kami, terhadap usul kebijakan sebagaimana disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia bersama-sama dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Bapak Presiden RI tersebut, dapat kami sampaikan saran sebagai berikut:
1. SVLK tidak perlu diberlakukan wajib untuk produk-produk industri hilir kayu, seperti: Industri furniture, Industri wood working panel dan sebagainya, karena sumber bahan baku dari industri hilir ini sudah jelas diperoleh sumbernya, dan dengan metoda lacak balak (chain of custody) yang sudah dimiliki dan dilaksanakan oleh Kementerian LHK dimana legalitas sumber bahan baku kayu sudah dapat ditetahui. Pelaksanaan SVLK cukup dilaksanakan hanya kepada industri hulu kayu yang menyediakan bahan baku untuk industri hilir saja.
2. Kebijakan ekpspor dengan meningkatkan luas penampang (LP) kayu untuk semua jenis kayu menjadi 15.000 mm2 yang diusulkan oleh Menteri LHK saat ini sama sekali tidak berpihak untuk membangun industri industri kayu didalam negeri, bahkan bertentangan dengan tujuan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat dan dunia usaha didalam negeri dengan akses yang lebih adil kepada sumber daya hutan. Kebijakan meningkatkan penampang kayu untuk ekspor ini pada akhirnya akan berakibat buruk terhadap kelangsungan hidup industri hilir kayu karena akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan bahan baku kayu didalam negeri. Seharusnya Kementerian LHK lebih mempertimbangkan dan mendukung pertumbuhan ekspor produk-produk kayu dengan nilai tambah yang jauh lebih tinggi yang dihasilkan oleh industri hilir dibandingkan dengan ekspor kayu dengan nilai tambah yang lebih rendah di Industri hulu.
Sampai saat ini kami belum melihat adanya kebijaksanaan dan terobosan Menteri LHK yang mempersiapkan hutan untuk mendukung tersedianya kebutuhan industri hilir kayu yang berkelanjutan dan meningkatkan nilai tambah produk-produk industri hilir kayu didalam negeri, sebagaimana Program Hilirisasi Industri yang Berbasis Mineral di Kementerian ESDM, Program Industri Pasca Panen untuk Industri Hilir Pertanian di Kementerian Pertanian dan Program Peningkatan Nilai Tambah Industri Perikanan dan Garam di Kementerian KKP.
Kebijakan-kebijakan dan Program Kementerian LHK saat ini lebih dominan dan berorientasi kepada masalah pelestarian lingkungan hidup dan konservasi hutan. Peranan untuk mengembangkan industri kehutanan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi tertinggal, padahal negeri ini dengan luas hutan No. 8 terluas didunia, seharusnya dapat memberikan kontribusi yang tinggi dalam pertumbuhan ekonomi bangsa.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan rangkuman sebagai saran dan usul kami kepada bapak Presiden sebagai berikut:
1. Penerapan SVLK sebaiknya hanya diberlakukan untuk produk-produk industri hulu kayu dan tidak diberlakukan untuk produk-produk industri hilir kayu. Perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dengan UE selama ini hanya merugikan Indonesia saja, dan selama ini UE hanya memaksakan kepentingan sepihak mereka dalam perdagangan dengan Indonesia. Kita jangan melupakan masalah dan kesulitan yang kita hadapi dalam kasus Ekspor CPO dan ekspor Ore Nickel.
2. Kebijakan untuk peningkatan Luas Penampang kayu ekspor untuk semua jenis kayu menjadi 15.000 mm2 harus dibatalkan karena tidak ada relevansi kebijakan ini dengan konservasi hutan dan pelestarian lingkungan hidup. Kebijakan ini justru akan mempercepat kerusakan hutan dan akan menghambat pengembangan industri hilir dan peningkatan nilai tambah industri kayu didalam negeri, karena kesulitan industri hilir kayu untuk mendapatkan bahan baku.
3. Untuk menghindari konflik kepentingan internal antara pengawasan lingkungan hidup dan pembinaan industri kehutanan, sudah saatnya Sektor Lingkungan Hidup dipisahkan dari Sektor Kehutanan. Sektor Lingkungan Hidup bergabung dengan Konservasi Hutan, sedangkan Sektor Kehutanan dapat digabungkan dengan sektor pertanian atau sektor Agraria.
Jakarta, 15 Juni 2020
Lintong Manurung, Ketua Umum
DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan
Cc:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Perdagangan
5. Menteri Perindustrian
6. Menteri Luar Negeri
7. Ketua Komisi IV DPR RI
8. Ketua Komisi VI DPR RI