Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Advokat Victor Christian Membantah Kliennya Hendra Krisnawijaya Fitnah Kolonel Purn. S di Acara Talkshow Di Sebuah TV Swasta

18
×

Advokat Victor Christian Membantah Kliennya Hendra Krisnawijaya Fitnah Kolonel Purn. S di Acara Talkshow Di Sebuah TV Swasta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto.: Adv. Victor Christian

Advokat Victor Christian Membantah Kliennya Hendra Krisnawijaya Fitnah Kolonel Purn. S di Acara Talkshow Di Sebuah TV Swasta

Example 300x600

 

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Hendra Krisnawijaya memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya  terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Kol. Purn.S., terkait pemberitaan talkshow di sebuah TV Swasta. Hendra Krisnawijaya hadir bersama Kuasa Hukumnya Victor Christian (13/8/20).

 

Kepada awak media, Kuasa Hukum Hendra Krisnawijaya, Victor Christian mengatakan kehadirannya ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya adalah mengikuti prosedur pemanggilan terhadap kliennya.

 

“Kita menghormati kasus hukum yang ada. Dan kita sudah memberikan bukti bukti yang ada dan faktanya sudah kita serahkan,” tegas Victor Christian di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.

 

Hendra Krisnawiya dilaporkan balik oleh terpidana  purnawirawan Kolonel S, terkait tindakan fitnah.

 

“Kita memberikan bukti-bukti, rekaman, laporan polisi dan lainnya, dan itu kita sudah menyerahkan bukti yang itu tidak berbau fitnah,” bantah Victor.

 

Sebelumnya, kasus ini bermula pada 1 Desember 2014, pria berpangkat terakhir Kolonel itu secara diam-diam melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan berupaya menutup usaha milik korban.

 

Hendra Krisnawijaya, yang menjadi korban tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Lambatnya penanganan hukum, harus membuat Hendra bersabar karena kasusnya mandek sejak 2016 silam.

 

“Memang faktanya, dari 2016 sampai Hotman Paris Show itu, kasus ini jalan ditempat,” tandas Victor.

 

Menurut Victor, pelaku sudah menjadi terpidana di Mahkamah Militer tetapi mengajukan banding.

 

“Namun, beberapa perkara lain saat ini masih dalam proses dan persoalan disederhanakan, kita menjalani banyak aturan jadinya,” ujar Victor.

 

Akhirnya, menurut Victor terpidana dikenakan pasal 335.

 

“Padahal ada kasus yang lain lagi pemerannya sama, tempatnya sama dan faktanya beda-beda dengan pasal pasal yang berbeda-beda,” tutup Victor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *