Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Beri Sanksi Puluhan Pelanggar

24
×

Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Beri Sanksi Puluhan Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Beri Sanksi Puluhan Pelanggar

 

Example 300x600

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama tiga pilar (TNI, Polri, Satpol-PP) melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (16/09/2020).

“Ini hari ke tiga kita adakan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, pelaksanaan nya kita adakan bersama TNI dan Satpol-PP,”tutur AKP Agung Ardiansyah selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.

Terlihat sejak pagi personel Polsek, TNI dan Satpol-PP melakukan kegiatan operasi yustisi dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan di beberapa pulau berpenduduk di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

“Dengan pemberian sanksi kepada masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat bisa lebih patuh dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tambah Agung.

Tercatat 39 warga masyarakat terjaring operasi yustisi ini, oleh aparat dilakukan peneguran hingga diberi sanksi.

“Semua kita lakukan dengan cara humanis namun tegas, dari ke 39 pelanggar semuanya kedapatan tidak menggunakan masker kemudian kita tegur, kita catat dan kita beri sanksi selanjutnya kita berikan masker,” tutupnya.

Diketahui Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dengan harapan tingkat kesadaran masyarakat terkait kepatuhan prokotol kesehatan meningkat dan covid-19 bisa ditekan penyebarannya. (Johan Sopaheluwakan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *