Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Temukan satu pelanggar, Wakapolsek Kep Seribu Utara: Masyarakat Sudah Patuh Aturan Prokes

3
×

Temukan satu pelanggar, Wakapolsek Kep Seribu Utara: Masyarakat Sudah Patuh Aturan Prokes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Temukan satu pelanggar, Wakapolsek Kep Seribu Utara: Masyarakat Sudah Patuh Aturan Prokes

 

Example 300x600

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Instansi terkait melakukan kegiatan di Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (26/09/2020).

“Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi cegah Covid-19 bersama Instansi terkait di Pulau Kelapa,”ujar Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara IPTU R.Kuswinarno disela kegiatan.

Dengan kekuatan 18 personil gabungan operasi yustisi menyasar kepada warga masyarakat yang berada diluar rumah antara lain Dermaga, Taman, Pantai, Warung warung makan bahkan lingkungan pemukiman warga.

“Sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang berada diruang publik, kita sisir dengan berjalan kaki kemudian bila menemukan pelanggar kita lakukan penindakan sesuai aturan,”tambah Kuswinarno.

Tercatat hasil operasi yustisi yang diselenggarakan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Instansi terkait didapat satu warga pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

“Hanya kita temukan satu pelanggar, berarti warga sudah disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama masker,” sambungnya.

Sementara warga yang kedapatan melanggar oleh Satpol PP diberikan sanksi kerja sosial dan diberi imbauan agar patuh protokol kesehatan covid-19.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),”tutupnya. (Johan Sopaheluwakan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *