UNJUK RASA ATAU PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM DAN/ ATAU DEMONSTRASI WAJIB DISAMPAIKAN DENGAN CARA YANG SOPAN, BAIK, SANTUN, BERADAB DAN BENAR SECARA HUKUM.
Oleh: Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Unjuk rasa atau demonstrasi boleh dilakukan, karena unjuk rasa itu adalah hak WNI yang telah dijamin oleh hukum dan perundang undangan serta konstitusi NKRI, namun unjuk rasa wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab.
Unjuk rasa jangan dengan cara yang kasar, brutal dan anarkis, apalagi hingga merusak dan memukuli dan / atau menganiaya aparatur keamanan dan/atau Kepolisian RI, tindakan itu sangat tidak boleh alias sangat dilarang oleh hukum dan perundang undangan negara kita.
Bahwa dalam menyampaikan Pendapat di Muka Umum / unjuk rasa, pengunjuk rasa harus berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga tidak semau dan sesuka hati pengunjuk rasa maupun kordinator lapangannya !
PH sering bertemu pengunjuk rasa yang sangat arogan dan cenderung berbuat kasar pada lingkungan sekitarnya, dan tidak sedikit yang merusak, hal itu tidak boleh !
Bahwa dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa di muka umum, betul telah dijamin oleh ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, yaitu unjuk rasa merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bahwa Unjuk Rasa dapat dilakukan dalam berbagai cara misalnya : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum; dan / atau orasi dalam mimbar bebas, untuk itu, pengunjuk rasa bebas memilih yang mana saja.
Bahwa unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dan / atau pada hari besar nasional, disiitu tidak boleh unjuk rasa, Okay !
Bahwa pada waktu unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum, sangat dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, semisal dilarang membawa: senjata api, Sajam, bom molotop, ketapel, bensin / bahan bakar, dan lain sejenisnya, pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal KUHP.
Bahwa sebelum unjuk rasa tentang penyampaian Pendapat di Muka Umum dimulai, pelaku / panitia WAJIB memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang rencana unjuk rasa dimaksud, selambat – lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai, surat pemberitahuan harus telah diterima oleh Polri setempat.
Bahwa isi Surat pemberitahuan tersebut minimal memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama, bentuk; penanggung jawab;
nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/ataujumlah peserta unjuk rasa, agar kepolisian setempat memiliki kesempatan untuk persiapan guna mengamankan jalannya unjuk rasa dengan tertib, aman, lancar dan terkendali.
Bahwa koordinator lapangan “Korlap” selaku Penanggungjawab kegiatan unjuk rasa / demonstrasi, wajib bertanggungjawab agar kegiatan unjuk rasa tersebut dapat terlaksana secara aman, tertib, lancar dan damai.
Untuk setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawabnya, agar aman, tertib, lancar dan terkendali.
Unjuk rasa dilarang bila mengandung atau bertujuan untuk Permusuhan, kebencian dan Penghinanaan, juga dilarang menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan kejahatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan serta Penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau “Perkapolri 7/2012”.
Unjuk rasa atau demonstrasi juga dilarang dilingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi unjuk rasa atau demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Unjuk rasa atau demo di Luar Waktu yang telah ditentukan juga dilarang.
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:
A. Di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat;
B. Di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
C. Unjuk rasa atau demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri juga dilarang.
Unjuk rasa atau demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut, izin kepada yth :
1. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
2. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
3. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan ;
4. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Unjuk rasa tidak boleh dirintangi atau dihalangi, sebab terdapat sanksi bagi Pihak yang nenghalangi Penyampaian Pendapat dimuka umum, dan saksinya sebagai berikut :
“barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.
Semoga pimpinan, Korlap dan peserta aksi unjuk rasa / demo dan masyarakat, dapat memahami hal – hal terurai diatas, agar aksi unjuk rasa dapat berjalan tertib, damai, aman dan lancar, agar semua rakyat dapat hidup sejahtera.
Demikian
Horas, Shalom
Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Advokat / Ketum PDRIS.