Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Kep Seribu Terapkan Aturan Prokes
Jakarta, Pilarnkri.com
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Perkantoran Urusan Kesehatan Bagian Sumber Daya Manusia Polres Kepulauan Seribu rutin terapkan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Senin (09/11/2020).
“Selama pandemi Covid-19 masih ada kami akan lakukan secara terus menerus aturan penanganan protokol kesehatan di Kantor kami,”ujar Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono.
Jupriono menambahkan, bahwa setiap pagi personel yang beri tiba dilakukan pengecekan suhu tubuh, diwajibkan cuci tangan ditempat yang sudah disiapkan dan menjaga jarak saat apel pagi.
“Setelah apel pagi dan sebelum masuk ke ruangan kerja personel kita wajibkan menggunakan hand sanitizer di pintu masuk, serta menjaga jarak saat diruangan dan pastinya tetap menggunakan masker saat berkegiatan,”tambahnya.
Jupriono menjelaskan, bukan saja saat berada di ruang kerja, saat istirahat makan siang juga diterapkan jaga jarak kemudian saat pulang dinas personel diwajibkan pula menjalankan aturan protokol kesehatan sebelum kembali kerumah masing-masing.
“Hal ini rutin kami lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan membuat suasana nyaman bagi personel agar tetap sehat dan terhindar dari virus Covid-19,”tegasnya.
(Johan Sopaheluwakan)