Pernyataan Pers Parkindo 1945 Perihal KLB Parkindo 1945 Versi Caretaker  Alida Handau Lampe dan Max Melen Tumundo di Bandung

0
441

Pernyataan Pers Parkindo 1945 Perihal KLB Parkindo 1945 Versi Caretaker  Alida Handau Lampe dan Max Melen Tumundo di Bandung

 

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Terkait pelaksanaan KLB Parkindo 1945 Versi Caraktaker  Alida Handau Lampe dan Max Melen Tumundo di Bandung (10/10/20), DPP PARKINDO1945 Menegaskan Kebenaran dan Memperingatkan sbb :

1. Kongres Luar Biasa Parkindo 1945 yang diselenggarakan,
Hari, Selasa, 10 Nopember 2020
Tempat: Bumi Sangkuriang Bandung Jawa barat.

2.Dengan ini diberitahukan dan diperingatkan
bahwa sesuai hasil Keputusan Rapat kami DPP Parkindo 1945 bersama Kasubdit Parpol Kemenkumham: Bpk.Tjasdirin ,Bpk.Samsul Rizal Kepala Seksi serta Ibu Resti selaku Pelaksana Kom.Parpol pada hari kamis tgl.5 November 2020 yang mengatakan bahwa Surat yang pernah dikeluarkan Direktur Tata Negara an.Bpk.Tehna Bana Sitepu pada 7 September 2016 perihal Surat Pengangkatan Care Taker terhadap an.Alm.Hendrik Th. Pattinama Sebagai Ketua Umum Care dan Max Melen Sebagai Sekjen Care Taker dinyatakan sudah Tidak berlaku lagi, begitupun hasil turunannya yaitu Care Taker a.n.Alida Guyer dan Max Melen Tumundo juga dibatalkan legalitasnya.

Dengan demikian Kongres Luar Biasa Parkindo 1945 pada 10 November 2020 adalah Kongress Luar Biasa Ilegal dan tidak diakui keabsahannya.

3.Bahwa, oleh karena Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagaimana SK Menkumham No.M.HH-52AH.11.01 Tahun 2008 telah meninggal dunia, maka Untuk itu DPP Perindo 1945 sebagaimana SK Menkumham tsb telah mengadakan Rapat Pleno pada tgl.29 Oktober 2020 dan telah Menunjuk Plt.Ketua Umum Yesri Tandiseru dan Plt. Sekretaris Jenderal Charles Sirait, yaitu untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang akan dilaksanankan pada bulan Januari 2021 yang akan datang.

4.Oleh karena itu, jika ada Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan tidak sesuai Putusan Rapat Pleno DPP Parkindo 1945 sebagaimana tsb di atas, maka itu adalah melanggar AD/ART Perindo 1945 tidak diakui dan Tidak Sah.

5.Dengan ini kami beritahukan dan peringatkan kepada Siapapun juga termasuk KLB Versi Caraktaker, agar Membatalkan Kegiatan Kongres Luar Biasa yang melanggar AD/ART dan Tidak Sah, satu dan lain hal guna menghindari Tuntutan Organisasi dan Hukum di kemudian hari.

Demikian Tegas Penasehat Hukum Bpk Posma Rajagukguk .SH.MA.di Sekretariat DPP Parkindo 45 Pulo mas ,Jakarta Timur.

Demikianlah Pemberitahuan dan Peringatan ini disampaikan.
Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih

DPP PARKINDO1945.

Plt. Ketua Umum
ttd
Yesri Tandiseru

Plt. Sekretaris Jenderal
ttd
Charles Sirait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here