Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Sorotan YLKI atas Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

27
×

Sorotan YLKI atas Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotan YLKI atas Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

 

Example 300x600

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Winda, seorang nasabah Maybank, saldo tabungannya raib, lebih dari Rp 22 milyar. Hinga kini kasusnya sedang dalam penyidikan Mabes Polri. Kacab Maybank Cipulir pun sudah menjadi tersangka, dan ditahan.

Namun demikian hak hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa: ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis _trust_, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda.

Terkait dengan hal ini, YLKI menyoal efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.

Terhadap kejadian tersebut, YLKI meminta beberapa hal:

1. Agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya “gercep” (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini.

2. Meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.

3. YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank.

Demikian catatan YLKI. Terima kasih.

Wassalam,

*Tulus Abadi,*
Ketua Pengurus Harian YLKI
______________

*Note:*

Jika diperlukan pendalaman wawancara, silakan call *Sdr. Sudaryatmo*, 0818767614/08128002527.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *