Menagih Janji Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2021, Yang Muda Tak Sabar

0
335

 

Menagih Janji Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2021, Yang Muda Tak Sabar

 

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Setiap tahun, Menteri Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Cukai Rokok, yang biasanya jatuh di antara bulan September – Oktober. Tahun lalu, cukai rokok naik sebesar 23 persen. Namun, sampai saat ini, kenaikan cukai rokok tersebut belum juga diumumkan. Menjadi suatu kekhawatiran adanya intervensi pada keputusan kenaikan cukai rokok tersebut, yang mana di sisi lain perokok anak terus meningkat.

Untuk itu, beberapa perwakilan pemuda pada 16 November lalu menyampaikan aspirasinya dalam sebuah diskusi media yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk menagih janji Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau tahun 2021.

Konsumsi rokok di Indonesia dilaporkan masih tinggi, yaitu sebesar 33,8%. Angka tersebut didominasi perokok laki-laki dewasa yakni sebesar 62,9%, artinya banyak perempuan dan anak menjadi perokok pasif dalam kesehariannya. Kondisi ini semakin memprihatinkan dengan naiknya perokok anak dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018 menurut data yang sama (Riskesdas, 2018). Angka ini jauh dari target RPJMN di tahun 2019 sebesar 5,4% (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014). Harga rokok yang masih terjangkau bagi anak dan remaja menjadi salah satu penyebab tingginya prevalensi perokok anak.

PKJS-UI memiliki penelitian mengenai harga rokok terhadap tingkat prevalensi merokok pada anak di Indonesia. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok anak usia remaja (SMA), maka kenaikan harga rokok adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak. Semakin mahal harga rokok maka semakin turun prevalensi anak merokok. Dalam hal ini, Pemerintah diharapakan dapat membuat harga rokok tersebut menjadi semakin tidak terjangkau. Namun hingga saat ini, belum diketahui berapa besaran kenaikan cukai rokok yang akan ditetapkan untuk 2021, apakah akan di bawah 13% atau di atas 15% atau bahkan tidak naik sama sekali.

Iman Mahaputra Zein, salah satu perwakilan dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang turut hadir pada diskusi media tersebut menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung Ibu Sri Mulyani dalam menaikkan harga rokok. Mulai dari temuan-temuan oleh beberapa akademisi dan organisasi, maupun campaign lainnya. Salah satunya sejak bulan Agustus hingga Oktober 2020, CISDI bersama beberapa jaringan pengendalian tembakau lainnya telah mengumpulkan dukungan publik termasuk anak muda dalam mendorong kenaikan harga rokok melalui situs www.pulihkembali.org, dengan hasil sebesar 1500 dukungan.

“Kami juga telah menyerahkan dukungan tersebut ke Ibu Sri Mulyani waktu lalu. Kami berharap dukungan yang kami berikan dapat mewakilkan suara publik yang peduli dengan kesehatan masyarakat, dan dapat dijadikan pertimbangan dalam menaikkan cukai hasil tembakau 2021.” Tambahnya.

Salah satu organisasi pelajar yang turut menyampaikan keresahannya terhadap beberapa fakta bahwa harga rokok masih tergolong sangat murah, yaitu Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). “IPPNU sempat bekerja sama dengan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada bulan Oktober lalu, mengirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk mendorong kenaikan cukai rokok, namun sampai saat belum ada respon. Hal ini sangat disayangkan jika harga rokok tidak dikendalikan karena dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu kami juga membutuhkan suara anak muda yang lebih besar untuk sama-sama mendorong kenaikan cukai rokok.“ Jelas Nurul Hidayatul Ummah, Ketua Umum IPPNU. Tidak hanya IPPNU, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) pun prihatin melihat fenomena merokok di kalangan muda dan rokok yang masih sangat mudah diakses. Dalam mendukung Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau, ISMKMI bernisitiaf untuk melaksanakan evaluasi kenaikan cukai di daerah, dari Aceh sampai Papua. Daniel, selaku Kepala Badan Khusus Tobacco Control ISMKMI menjelaskan bahwa survei tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas kenaikan cukai hasil tembakau selama ini.

Isu kenaikan cukai selalu dibenturkan dengan isu kesejahteraan petani tembakau. Sulthan Raihan Fatahillah, selalu Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) IM Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyampaikan bahwa BEM IM FKM UI telah melaksanakan ekspedisi ke daerah petani tembakau dan melihat bahwa pada dasarnya petani tembakau tidak sepenuhnya sejahtera. Hasil tersebut pun sejalan dengan temuan PKJS-UI bahwa komoditi tembakau bukan yang paling menguntungkan bagi petani karena biaya produksi yang sangat tinggi dan faktor cuaca. Selain itu, banyak petani mengeluhkan tata niaga tembakau yang sering merugikan petani sebagai pengambil harga, serta serapan tembakau petani mitra di perusahaan sangat sedikit dan tidak menentu, sehingga petani memiliki posisi tawar yang lemah karena khawatir tembakau tidak laku.

Menanti keberpihakan Pemerintah untuk memahalkan harga rokok menjadi harapan penuh anak muda yang tidak ingin terenggut masa mudanya dalam jeratan bahaya rokok. Cukai hasil tembakau merupakan instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau. Arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, di mana dua dari 10 strategi reformasi fiskal adalah penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT) pada poin 4 dan peningkatan tarif cukai HT pada poin 5. Untuk inilah, para pemuda menagih janji Bapak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani untuk segera menaikkan cukai hasil tembakau agar rokok tidak lagi terjangkau. Mahalkan harga rokok, segera umumkan, yang muda tak sabar.

“””
Tentang Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PKJS-UI):

Institusi yang bergerak pada pelatihan, konsultasi, dan penelitian seputar Jaminan Sosial secara luas termasuk menangani isu ekonomi dan kesehatan, untuk berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Tentang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) didirikan oleh 58 jurnalis dan kolumnis lewat Deklarasi Sirnagalih pada 7 Agustus 1994, di Sirnagalih, Bogor, setelah pemberedelan majalah Tempo, Detik dan Editor oleh rezim Orde Baru. Organisasi ini bertujuan untuk (1) memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan mengakses informasi, (2) meningkatkan profesionalisme dan menjaga standar etika jurnalis, serta (3) meningkatkan posisi tawar jurnalis dalam hal kesejahteraan dengan serikat pekerja media.

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here