Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedOpini

NASIB PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA TIDAK MENENTU DI TANGAN DPR

28
×

NASIB PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA TIDAK MENENTU DI TANGAN DPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NASIB PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA TIDAK MENENTU DI TANGAN DPR

 

Example 300x600

Oleh: Jeannie Latumahina

 

Dengan dicanangkan 16 Hari tanpa kekerasan terhadap perempuan, dari tanggal 25 November – 10 Desember 2020, merupakan wujud kepedulian terhadap situasi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia.

Dan semua pihak yang peduli dengan situasi ini mempertanyakan Rancangan Undang-
Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS) yang merupakan rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual.

RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Namun sayang, sampai detik ini, tidak pernah terwujud..

Seperti kita ketahui, RUU ini sudah dirancang Komnas Perempuan sejak 2012, disusun drafnya pada 2014, hingga masuk sebagai RUU Prolegnas sejak 2016. Namun hingga kini RUU itu tak kunjung disahkan DPR menjadi UU.

Padahal kenyataan memperlihatkan,
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan melonjak 792 persen atau delapan kali lipat. Angka-angka ini merupakan fenomena gunung es, karena kondisi sebenarnya bisa jadi lebih buruk lagi dan menunjukkan bahwa perempuan Indonesia hidup dalam situasi nyata darurat kekerasan seksual

Melihat kondisi seperti ini, wajar kalau muncul pertanyaan:

*Dimana suara Wakil Rakyat Perempuan di DPR??*

Negara wajib hadir
memberikan perlindungan bagi warga negara yang mengalami kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu RUU Penghapusan Kekerasan seksual mendesak untuk
segera di selesaikan dan disahkan.

Berdasarkan data kuantitatif dan kualitatif diperlukan payung hukum untuk melindungi dan mencegah kasus kekerasan seksual. Menurut data- data kekerasan seksual yang dirilis Komnas Perempuan, tiap dua jam sekali ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.
Disamping itu,
dalam “Catatan Akhir Tahun 2019, tentang Kekerasan Terhadap Perempuan” yang dirilis rutin oleh Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan terbagi ke dalam beberapa jenis dan bentuk, diantaranya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan khusus.

Jika dikelompokan menurut ranah terjadinya kekerasan tersebut, terbagi ke dalam tiga kategori: kekerasan dalam rumah tangga dan ranah personal/privat (KDRT/RP), komunitas, dan negara.

Kekerasan seksual menjadi catatan penting. Dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan seksual merupakan yang terbanyak pada ranah komunitas dan termasuk yang tertinggi

Keadaan seperti ini semakin miris ketika tidak ada kelengkapan hukum terkait perlindungan untuk korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu diharapkan RUU PKS yang telah memenuhi syarat-syarat pembentukan perundang- undangan segera diselesaikan dan segera disahkan.
Pertanyaan selanjutnya
apakah rancangan itu akan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021?

Laporan Singkat Rapat Koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan semua komisi dalam mengevaluasi Program Legislasi Nasional 2020 menyimpulkan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual baru akan dipertimbangkan untuk masuk atau tidak dalam Program Legislasi Nasional 2021 pada Oktober 2020.

*Dalam perjalannya, RUU ini menuai pro-kontra*.

Setelah pemilu, RUU PKS jadi salah satu draf yang dikebut DPR periode 2014-2019.

Di parlemen, pembicaraan RUU PKS bukan hanya mempermasalahkan kekerasan seksual yang sudah masuk kategori darurat. DPR justru mengaitkannya dengan isu seks dan hubungan sesama jenis.

Anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Iqbal Romzi, misalnya. Pada rapat 23 Januari 2018, dia mempertanyakan pidana terhadap kekerasan seksual berupa perkosaan dalam perkawinan. Ia mengaitkannya dengan dalil agama bahwa istri wajib melayani suami.

Pendapat lainnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang pernah mengaitkan RUU ini dengan homoseksual.

“Yang dikhawatirkan adalah judul dan definisi menjadi liberal atau membolehkan pintu masuk LGBT,” kata Marwan, 19 September 2019.

Padahal Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Pada 2017, tercatat ada 392.610 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu bertambah 16,5 persen di tahun 2018 menjadi 406.178. Lalu semakin naik di 2019 hingga mencapai 431.471 kasus.

Masyarakat dan semua pihak yang peduli dengan situasi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, perlu terus mengawalnya karena dalam situasi seperti ini *tak ada yang pasti*.

Padahal  korban kekerasan seksual terus berjatuhan setiap saat yang adalah perempuan dan anak-anak. Dan mereka yang harus dilindungi oleh negara, dan hal ini merupakan tanggung jawab negara .

Dalam konteks korban kekerasan seksual; faktor ekonomi, pendidikan, dan strata sosial masih mendominasi.
Karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan agar pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum.

“Tindak pidana kekerasan seksual harus diatur secara komprehensif berdasarkan hasil penelitian panjang yang dilakukan para pendamping korban kekerasan seksual.

Selain tujuan pencegahan kekerasan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga bertujuan mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan memberikan keadilan bagi korban melalui pidana dan tindakan tegas bagi pelaku serta menjamin keterlaksanaan kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual

Diharapkan adanya pembaruan hukum melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, antara lain aturan tentang pencegahan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban termasuk pemulihan, hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual termasuk pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak Indonesia dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan korban dan mencegah kekerasan seksual di masa mendatang.

“Selain itu, diharapkan menjadi terobosan agar hukum mengakomodasi dan berpihak kepada kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak korban kekerasan”.

Dan ini semua berakibat kekerasan terhadap anak dan perempuan terus berlangsung dengan tidak adanya efek jera akibat nasib RUU yang terkatung katung ditengah ombak buatan DPR..

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *