Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Peternakan Anjing Ilegal di Komplek Perumahan, Perlukah Diatur lewat Perda?

3
×

Peternakan Anjing Ilegal di Komplek Perumahan, Perlukah Diatur lewat Perda?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Peternakan Anjing Ilegal di Komplek Perumahan, Perlukah Diatur lewat Perda?

 

Example 300x600

Tangsel, Banten 02 Desember 2020

 

Saya dan warga lainnya terganggu dengan adanya peternakan anjing ilegal karena tidak ada ijin tetangga sekitar dikawasan perumahan demikian bunyi surat pembaca di salah satu harian ternama di Ibukota.
Ternyata hal ini terjadi bukan hanya di sebuah komplek perumahan Tangsel saja.

Padahal, warga telah berulang kali mengeluhkan masalah ini kepada Pengurus RT, RW, dan Kelurahan setempat, tetapi tidak pernah ada tanggapan.

Yang didapat, setiap hari warga hanya mencium bau kotoran anjing yang menyengat dan suara gonggongan yang berisik pada pagi sampai malam hari yang mengusik ketenangan warga. Terlebih lagi banyak anak-anak usia sekolah dan anak balita yang kerap kali terbangun dan harus menghirup udara kotor dan bau anjing.

Warga telah berusaha berulang kali melaporkan hal ini, tetapi tidak pernah ada tanggapan. Setiap kali mengajukan keberatan peternakan anjing, pemilik peternakan selalu tidak menghiraukannya.
Bahkan jumlah anjing bertambah banyak.

Mohon kepada instansi dinas peternakan, dinas kesehatan dan instansi terkait menindaklanjuti hal ini demi kesehatan dan kebersihan pemukiman. Demikian bunyi surat pembaca di koran nasional yang ditulis oleh seorang warga komplek sebuah perumahan.

Membaca tulisan diatas yang berasal dari “Redaksi YTH” harian umum nasional sungguh membuat hati menjadi miris. Terutama jika dibaca oleh seorang penggemar anjing. Saya berpikir, bagaimana kalau saya memposisikan diri sebagai penulis surat pembaca tersebut walaupun saya juga sangat menyukai dan memelihara anjing, pastinya juga akan merasa terganggu jika memiliki tetangga seperti itu.

Sebagai pecinta dan pemelihara anjing, sudah seharusnya kita memperhatikan masalah ini. Bukan hanya peternak atau breeder yang memiliki anjing dalam jumlah banyak saja tetapi juga perorangan yang hanya memiliki 1 ekor anjing untuk memperhatikan apakah anjing yang kita pelihara mengganggu ketenangan warga sekitar kita.

Tanpa memandang SARA, tidak semua orang disekitar kita menyukai anjing. Sebagai manusia, kita harus belajar menghormati hak orang lain agar hak kita juga dihormati.

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan orang lain sebaiknya :

1. Untuk para breeder sebaiknya mencari lokasi kennel yang jauh dari pemukiman.

2. Jika lokasi kennel berada di daerah padat penduduk maka sebaiknya jumlah anjing tidak terlalu banyak, menghindari datangnya tamu dimalam hari agar anjing tidak berisik/menggonggong dan menjaga kebersihan kennel.

3. Melatih anjing agar mudah dikontrol. Hal ini berlaku pada kennel atau perorangan agar jika anjing menggonggong dapat diperintah untuk diam jika diperlukan.

4. Mempelajari karakter anjing yang akan dipelihara agar cocok dengan lingkungan.

5. Memperhatikan kebutuhan gizi, kesehatan dan kebersihan anjing agar tidak terjangkit penyakit yang dapat menular kepada manusia atau sesama anjing.

6. Sosialisasikan anjing anda agar tidak “kuper” dan mudah curiga. Anjing yang kurang sosialisasi maka akan mudah menggonggong sehingga dapat mengganggu ketenangan warga sekitarnya.

7. Jangan memaksakan kehendak, jika tempat tinggal dan lingkungan anda tidak memadai atau tidak cocok untuk memelihara anjing sebaiknya keinginan untuk memelihara anjing ditunda sampai waktu yang tepat.

Semoga hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Alangkah indahnya jika hal tersebut memperoleh solusi yang tepat, namun faktanya jauh panggang dari api.

Di masa pandemi ada 1001 alasan untuk para pemilik peternakan anjing mempertahankan hewan peliharaannya untuk tetap tinggal bersama di satu rumah bahkan berhimpitan dengan rumah warga sekitarnya. Bahkan dengan jelas memperjualbelikan secara online hewan peliharaannya. Karena berpikir tak ada aturan yang melarangnya.

Perlukah Perda untuk mengatur hal tersebut?
Ini PR bagi para Bupati/Walikota, Dewan terpilih yang akan datang untuk mengatur ketenangan, ketentraman bagi para warga yang bermukim khususnya di masa Pandemi ini agar tidak sampai terjadi konflik terkait hal tersebut.

(Lili Judiarti)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *