Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Sosialisasikan Sertifikat Elektronik, Ini Pesan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat

131
×

Sosialisasikan Sertifikat Elektronik, Ini Pesan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sosialisasikan Sertifikat Elektronik, Ini Pesan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat

Jakarta, Pilarnkri.com

Example 300x600

 

Hingar bingar kabar terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021 dan sempat menuai Pro Kontra.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto mengajak seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat agar tidak takut ataupun mempercayai tentang kabar-kabar miring yang selama ini berhembus terkait sertifikat elektronik.

“Permen itu kan sifatnya mengatur dan menata agar sertifikasi tanah lebih mudah bagi masyarakat menuju pada pelayanan e-government,” ucap Sri Pranoto ketika dikonfirmasi. Minggu (14/2/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Toto ini, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat juga sudah memulai sosialisasi terkait sertifikat elektronik tersebut agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, dan tidak sepotong-potong.

Toto juga memastikan bahwa penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan sertifikat analog.

“Penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah saat pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Toto.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor pertanahan.

“Jadi penarikan sertifikat analog itu hanya terjadi jika saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor dan di gantikan oleh sertifikat elektronik,” terangnya.

Toto mengklaim hal tersebut merupakan cara kantor pertanahan meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

Lanjutnya, didalam sertifikat elektronik juga akan memberlakukan tanda tangan elektroniknya, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik dan ini sangat aman sekali.

Juga sertifikat elektronik itu, kata dia nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, dan single identity.

“Untuk itu masyarakat tidak perlu takut akan keamanannya. Nanti akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang juga elektronik,” pungkas Toto. (Johan Sopaheluwakan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *