PEMUDA UTARA BERGERAK GELAR KONFERENSI PERS
Jakarta, Pilarnkri.com
KAMI PEMUDA UTARA Dengan Ini MENGAMBIL SIKAP DALAM HAL kejadian PELARANGAN pemasangan bendera merah putih di kawasan perumahan pantai indah kapuk, SERTA TIDAK ADA TERLIHAT BENDERA MERAH PUTIH YANG TERPASANG DI KAWASAN PERUMAHAN PANTAI INDAH KAPUK JAKARTA UTARA, pada hari kernerdekaan bangsa Indonesia di Tanggal 17 Agustus 2021, maka dari itu kami pernuda utara sangat menyesaikan kejadian tersebut dan kami pernuda utara bersikap Yaitu:
Pemerintah dan aparatur negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan NASIONALISME NYA, terbukti bahwa masyarakat dan pengelola serta pengemmbang perumahan kawasan di pantai indah kapuk diduga telah melanggar undang-undang No 24 Thn 2009 Pasal7 Ayat 3 yang di mana mengatur tentang Lambang Negara yang HARUS DAN WAIJIB DI BERLAKUKAN KPD SELURUH RAKYAT INDONESIA Di SELURUH WILAYAH NKRI.
Adapun tuntutan pemuda utara bergerak adalah sebagai berikut:
1. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada Tanggal 17/08/2021 di kawasan perumahan pantai Indah kapuk jakarta utara yang dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling BERSEJARAH bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, dwnana pada tanggal tersebut kta semua seluruh Rakyat Indonesia di manapun berada, wajib memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah/gedung/bangunannya Mmasing-masing sesuai UU Thn 2009 No 24 Pasal 07 Ayat 03 yang berlaku, tetap+ dengan bukt yang, kami miliki di kawasan perumahan pantai indah kapuk tidak ada bendera merah putih yang di pasang dan di kibarkan di kawasan tersebut
2. Pemerintah jangan menutup mata apalagt mengabaikan permasalahan ini seolah-olah ini sebuah permasaiahan sepele, terutama Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga harus bertanggung jawab akan kesamaan hak dan pemberlakuan hukum untuk kedaulatan rakyat Indonesia. Siapapun dan di manapun berada di seluruh wilayah NKRI
3. Pemerintah daerah dalam hal in! Gubemur DK] Jakarta Antes Baswedan harus segera memberikan himbauan KERAS kepada seluruh warga masyarakat yang bermukim di perumahan PIK tersebut Agar meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka di medsa massa, elektronik dan media onlie serta kanal-kanal YouTube secara Nasional, selama 3×24 Jam secara berturut turut.
4 Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan Juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembang di Kawasan perumahan PiK sesuai dengan Pergub, Perda, dan Sanksi administrati yg berlaku.
5. Pemuda utara bergerak memberikan Waktu 3×24 Jam kepada pihak terkait terhitung dari Tanggal 29 Agustus 2021 jika tidak segera merespon apalagi mengabatkan, maka pernuda utara bergerak akan menggelar aksi UNJUK RASA secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota OKI Jakarta.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih…. Merdeka, Merdeka Merdeka
Priok, 29 Agustus 2021 Pimpinan Pemuda Utara Bergerak
Ginting
Lutfie
Jones
utfie> Jones

















