Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H.: Tujuh Hal Mesti Dilakukan Yahya Waloni Baru Laporan Dicabut

27
×

Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H.: Tujuh Hal Mesti Dilakukan Yahya Waloni Baru Laporan Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H.: Tujuh Hal Mesti Dilakukan Yahya Waloni Baru Laporan Dicabut

Jakarta, Pilarnkri.com

Example 300x600

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tiba-tiba ambil panggung, menyatakan tersangka “Yahya Walon” tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam berbagai ceramah yang diunggah di YouTube.

Penyataan menerima permohonan maaf itu disampaikan PGI usai Yahya Waloni meminta maaf kepada kalangan Nasrani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/21).

Sebagaimana yang dikatakan Humas PGI Philip Situmorang dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/21). “Ya, jika memang seperti itu, kita maafkan.” Philip Humas PGI tentu dipandang mewakili insitutusinya.

Namun yang disayangkan dan hal itu dipertanyakan, bukan PGI yang melaporkan dugaan penistaan agama, tetapi klien dari Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H., atas nama Pdt. Andreas Benaya Rehiary, S.Th., lagi pula, dosa kepada Roh Kudus, tidak bisa dimaafkan.

“Atas dasar apa PGI menerima maaf dari Yahya Waloni..? Sementara yang melaporkan adalah kami, yang mencari saksi adalah kami dari Sabang sampai Merauke (bahkan hingga sampai ke Lumajang, Jawa Timur).

PGI tak pernah melaporkan Tersangka Yahya Waloni, apalagi diminta saksi dan Ahli saja PGI tidak mau, kog tiba-tiba bisanya memaafkan tersangka..?

Mereka / PGI tidak pernah ikut andil dalam laporan polisi ini, namun tiba-tiba saja PGI ambil panggung,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, S.H.

Tersangka Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu palsu. Tersangka Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, rusak tapi juga palsu.

“Kitab suci penganut Kristen, yakni Bibel atau Alkitab hanya sekadar dongeng yang berisi kisah-kisah tahayul.” kata tersangka Yahya Waloni.

Ini sangat memiriskan hati, tersangka Yahya Waloni menyebut Bibel (Alkitab) Kristen ini dongeng tambah tahayul, sama dengan omong kosong.

Bahwa yang paling naif lagi, tersangka menyebut Matius, Markus, Lukas, Stefanus, Tetanus, Spritus, Cap Tikus.

Tersangka Yahya Waloni, juga selalu menyebut sebagai pendeta pada Badan Pengelola Sinode GKI di Tanah Papua.

Pemilik nama lengkap, Yahya Yopie Waloni, lahir di Kota Manado 30 November 1970 bergelar Yahya Waloni yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pendiri dan mantan Rektor Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong, bahkan mengaku bahwa dirinya adalah pendiri dan mantan Rektor.

Dalam ocehan ceramah-ceramahnya juga turut menista, mengejek dan memplesetkan ucapan Roh Kudus ( Tuhan : red) menjadi ‘roh kudis.’ Artinya sudah melampaui batas dalam ceramah rohani dan/atau terbukti telah menghina tanpa dalil.

Atas dasar itu, Kamaruddin Simajuntak SH & Rekan menggelar konperensi pers dengan menyebut tujuh poin yang harus dilakukan Yahya Waloni.

1. Tersangka Yahya Waloni, harus mengklarifikasi, apakah dia anggota tentara atau bukan?

2. Tersangka Yahya Waloni, harus mengklarifikasi apakah benar atau tidak, dia mantan pendeta di GKI Papua?

3. Tersangka Yahya Waloni, harus mengklarifikasi apakah benar dia pernah menjadi Rektor UKIP Papua?

4. Tersangka Yahya Waloni, harus klarifikasi apa benar atau tidak, dia pernah membaptis, menahbiskan dan melantik pendeta…?

5. Tersangka Yahya Waloni, harus mencabut seluruh perkataan dia yang menghina umat Kristen/ Katolik, khususnya yang menyatakan bahwa Alkitab itu palsu, dan yang mengatakan: Mateus, Markus, Lukas, spiritus, tetanus, cap tikus, itu harus dicabut dan dinyatakan tidak benar :

6. Tersangka Yahya Waloni, harus mencabut perkataan penistaan dia terhadap Roh Kudus, yang mengatakan bahwa Roh Kudus menjadi roh kudis, (adapun Roh Kudus itulah adalah Tuhan, yang Satu dengan Bapa dan Putra : red).

7. Tersangka Yahya Waloni, harus menyatakan menyesal, sadar dan bertobat, lalu berjanji di hadapan jurnalis media cetak dan elektronik, baik media di dalam dan luar negeri dan berjanji bahwa dia tidak akan mengulangi perkataannya itu lagi dikemudian hari, dan harus menyatakan itu secara langsung di samping kiri saya sebagai kuasa Pelapor/ korban

Jika ketujuh hal itu dilakukanTersangka Yahya Waloni, maka kami akan mencabut laporan kami.

Demikian, agar menjadi maklum.

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H./ Advokat & Penasehat Hukum Korban

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *