6 Pelanggar ProKes Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polres Kep Seribu
Jakarta, Pilarnkri.com
Dengan dimulainya kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level3 di DKI Jakarta, Polres Kepulauan Seribu bersama Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Satpol PP setempat dan Tim Satgas COVID19 setempat menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (8/2).
Ops Yustisi Gabungan dilaksanakan secara mobile menyisir warga dan kerumunan warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna yang berada di ruang publik.
Dengan berjalan kaki, Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi Dermaga, Taman, Pantai, Lapangan, RPTA, Jalan Umum dan Lingkungan perumahan.
“Iya, dalam mendukung penerapan PPKM Level 3 kita adakan Ops Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diluar rumah,” terang IPDA Harefa selaku Perwira Pelaksana dari Polres Kepulauan Seribu disela kegiatan.
Terdata, ada 6 pelanggar ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Untung Jawa dan semuanya terkait masker.
“Para pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker, 4 diberi sanksi pencatatan dan peneguran lisan sedangkan 2 kita kenakan sanksi sosial sesuai aturan,” ujarnya.
( Johan S )