Isyamsuddin Beserta Kuasa Hukumnya Laporkan Gate Solution Club Atas Dugaan Investasi Bodong Ke Mabes Polri

0
478

Pilarnkri.com

 

Jakarta, Kuasa Hukum Isyamsuddin, yaitu Boni Pasaribu SH , Ronny Perdana Manulang SH dan Luqman Hakim SH mengunjungi Mabes Polri untuk menyerahkan berkas bukti dugaan penipuan pemilik trading investasi bodong GSC yang berkantor di Pontianak Kalimantan Barat.
Adapun pemilik trading GSC adalah Rezky, Romy dan Muhamad.
“Adapun korban yang telah mengalami kerugian adalah Isyamsuddin dan Maulana dimana kerugian sebesar 64 milyar rupiah lebih,” ujar Luqman Hakim kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri rabu (21/12/2022)

Tidak hanya Isyamsuddin sebagai saksi dan korban yang alami kerugian, juga hadir pada kesempatan itu Akbar Maulana warga Kediri yang juga mengalami kerugian hampir 6 milyar rupiah, beserta ribuan orang lainnya baik di dalam negeri dan luar negeri,

Adapun awal kronologisnya, Isyamsuddin melihat melalui medsos dan sangat tertarik untuk bergabung di trading saham ini hingga berani mengeluarkan modal ratusan juta rupiah.

Dengan investasi yang menurutnya menggiurkan dari modal investasi bisa mendapatkan keuntungan 3 kali lipat.

Namun tiga tahun terakhir trading investasi itu mulai tidak membayar investasi miliknya.

Isyamsuddin dan Maulana merasa sudah mengeluarkan banyak modal, dia pun sudah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan Rezky Cs perusahaan trading GSC namun tidak mau bertanggung jawab.

“Menurut Maulana Rezky, bos trading yang tinggal di Pontianak ini malah melimpahkan kesalahan kepada leader nya Muhammad dan tidak tahu menahu, dia pun menantang untuk menempuh jalur hukum,”kata Agus menceritakan kejadian itu.

Luqman Hakim mengatakan, laporan yang di serahkan ke
Mabes Polri agar ada kepastian hukum kepada korban dan ada tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan dengan aplikasi investasi dan berharap mudah – mudahan dengan laporan kami ada tindakan hukum oleh Polri.

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak tergiur adanya trading investasi dengan keuntungan yang besar.

Bony Pasaribu selaku kuasa hukum Isyamsuddin mengatakan , saat ini laporan sudah masuk dan akan di mintai keterangan saksi – saksi oleh penyidik dan kami sudah mempunyai alat bukti untuk mengumpulkan dana – dana dari masyarakat berupa website dan juga melakukan penawaran melalui media sosial dan whatsapp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 milyar rupiah.

“Dan ini belum termasuk laporan – laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Singapura , Hongkong, Malaysia,” ungkapnya kepada awak media.

Dalam kasus ini pihak pelapor yang melaporkan Crazyrich Pontianak ke Bareskrim Mabes Polri adalah : Ronny Perdana Manullang dan Boni Pasaribu (PH) beserta kuasa hukum RBS  Partner lainnya.

Sedangkan pihak terlapor adalah :

  1. Rezky (Pontianak, KALBAR)
  2. Romy (Pontianak, KALBAR)
  3. Mariana Grace Sijabat (Pontianak, KALBAR)
  4. PT. Hars Bersaudara (Pontianak, KALBAR)
  5. Muhammad (Aceh, Bireuen)
  6. Ilham (Aceh, Lhokseumawe)
  7. Ikhwan (Bogor Kota)
  8. Dudi Mulyadi (Bogor Kota)

Pihak yang menjadi saksi adalah :

  1. Akabar Maulana Lobis (JATIM, Kota Kediri)
  2. Isyamsuddin (SUMUT, Medan)

Unit yang terima laporan adalah : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Unsur pasal-pasal yang dikenakan adalah :

  1. Pasal 372 KUHP Penggelapan
  2. Pasal 378 KUHP Penipuan
  3. Pasal 55 KUHP
  4. Pasal 56 KUHP
  5. Pasal 28 AYAT 1 Jo. UU RI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
  6. Pasal 3 DAN PASAL 5 UU RI No.8 TAHUN 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bukti-bukti yang didapat adalah :

  1. Bukti Transfer, Rekening Koran
  2. Vidio,
  3. Chat WA, Chat WA Group Para Korban di seluruh Indonesia
  4. Badan hukum perusahaan
  5. Nomor rekening para terlapor

Jumlah Kerugian :

– Khusus pelapor kurang lebih  RP 100.000.000.000 (RP.100M)

– Secara global diseluruh Indonesia dan luar negeri kurang lebih RP 1.000.000.000.000 (1 TRILIUN)

Modus Operandi

Menggunakan issu robot trading, mengiming-imingkan keuntungan untuk menghimpun titip dana

Nama Trading :

Gate Solution Club (GSC)

Status Legalitas Trading dugaan  Ilegal (tidak terdaftar di OJK)

Skema yang dilakukan : Ponzi

Tujuan Laporan :

>>Demi kepastian hukum pengembalian dana korban dan edukasi hukum terhadap masyarakat

Sebelumnya kami selaku Penasehat Hukum Para Korban sudah melakukan Penelusuran secara mendalam apakah ada Unsur Dugaan Tindak Pidana dalam persoalan ini, setelah kami mempelajari secara mendalam berdasarkan bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi saksi, dan beberapa orang sumber yang kami wawancarai sebagai pembading, selanjutnya melakukan Gelar Perkara, kesimpulannya adalah kami menemukan kuat dugaan adanya suatu tindak Pidana yang di lakukan secara bersama sama (Sindikat) dalam kasus ini

Para Pelaku menggunakan Modus Trading yang bernama Gate Solution Trading (GSC) masing masing Terlapor memiliki Peranan Penting; ada sebagai Afiliator, CEO, Leader Member, Pencairan Dana, dan lain sebaginya, untuk lebih terangnya Penyidik tentunya akan melakukan terlebih dahulu proses Penyelidikan untuk menemukan terangnya suatu persoalan hukum ini, berdasarkan proses penyelidikan tersebut kami yakin Penyidik akan dapat mendudukkan peranan masing masing terlapor, hal tersebut tentunya kita percayakan kepada Penyidik dan pada Prinsipnya kami selaku Pelapor sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti dan beberapa orang saksi, makanya Laporan Polisi Kami di terima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (terlampir bukti LP) selanjutnya untuk di tindak lanjuti secara Projusticia.

Trading-trading Illegal ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat luas hal ini terbukti sudah ada beberapa Sindikat dengan menggunakan Modus Operandi yang sama yang terbukti secara sah berdasarkan hasil Putusan Pengadilan yang sudah Inckracht

Hal ini perlu kami tegaskan tentunya agar masyarakat Luas lebih hati hati dan selektif memilih Trading, jangan mudah terpengaruh dengan keuntungan besar, iming iming Kekayaan oleh Afiliator, Trader yang belum tentu memiliki sertifikasi atau Legalitas Pengakuan dari OJK atau lembaga keuangan lainnya

Sebagai Penutup tentunya kami selaku Kuasa Pelapor berharap Kepada Pemerintah agar Laporan Polisi ini segera di tindak lanjuti demi kepastian hukum, efek jera bagi Para Pelaku agar ke depan tidak ada lagi Korban korban demikian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here