Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Advokat Kasman Sangaji Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Seorang Pria Terhadap Putri Tirinya

2
×

Advokat Kasman Sangaji Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Seorang Pria Terhadap Putri Tirinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pilarnkri.com

 

Example 300x600

Jakarta, – Kasus pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial N. S A, terkuak setelah Advokat Kasman Sangaji, SH, menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (10/7/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Kasman mengungkapkan kronologi mengenai kejadian tersebut, serta menyayangkan lambatnya Polres Cirebon dalam menangani laporan kasus pencabulan/kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 atau 2, Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini Identitas korban berinisial NMB, adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Sementara itu, diduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama N. SA alias A C alias A N yang juga merupakan ayah tiri korban

Konferensi pers tersebut mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
* Pertama, pada tahun 2020, di sebuah kos-kosan di Cikampek, pelaku memaksa korban membuka pakaian ketika korban masih berusia 7 tahun. Pelaku menjanjikan korban akan diberikan hadiah seperti handphone dan mobil.
Tahun 2021, di Majelis Dzikir dan Hotel Vinotel, Cikampek, pelaku kembali memaksa korban membuka pakaian saat korban sedang tertidur. Pada saat itu, korban berusia 8 tahun.

Pada tahun berikutnya, pelaku sering mencium bibir korban dengan menjulurkan lidahnya sebanyak lebih dari enam kali.
Terakhir, pada bulan Januari hingga Mei 2023, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan melakukan tindakan seksual yang melibatkan perabaan, seks oral dan penetrasi menggunakan jari dan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Selain itu, masih ada banyak peristiwa lain yang belum terungkap yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pada tanggal 19 Mei 2023, Korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada Ibu Korban. Kemudian, Pada tanggal 22 Mei 2023, ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota dengan nomor laporan: LP/B/290/V/I/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.

Namun Kasman menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut oleh Polres Cirebon. Hal ini tidak boleh terjadi mengingat menjaga keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakkan kekerasan seksual seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *