Pilarnkri.com
Jakarta, – Andika dalam kesempatannya menyampaikan bahwa masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak muda. Mereka dibekali dengan informasi yang begitu banyak di era disrupsi tekhnologi. Ini merupakan sebuah keuntungan bila tekhnologi informasi dimanfaatkan untuk meningkatkan SDM anak-anak muda kita,” kata Andika .
Sambil memutarkan video profil CEO Microsoft Satya Nadella dan CEO Alphabet Pichai Sundararajan. Andika menerangkan kedua sosok tersebut bisa memberikan inspirasi kepada anak-anak muda untuk gigih mengejar cita-cita dan berbuat untuk bangsa dan negara meski mempunyai banyak keterbatasan.
“Jadilah anak muda yang open minded, be impatient, jangan takut mencoba dan jangan takut gagal,” terang Andika.Andika juga berharap para mahasiswa UI untuk terus gigih belajar dan mempersiapkan diri untuk ikut terlibat menuju Indonesia Emas tahun 2045 mendatang. Apalagi pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo sudah memberikan ruang yang besar kepada anak muda.
Andika Perkasa ini adalah menantu eks Kepal BIN AM Hendropriyono yang merupakan mantan Panglima TNI yang menjabat sejak 17 November 2021 dan pensiun dari jabatannya pada 21 Desember 2022, saat dirinya berusia 58 tahun. Pria berusia 59 tahun tersebut lahir pada 21 Desember 1964 di Bandung, Jawa Barat.Andika merupakan lulusan Akademi Militer atau Akmil pada 1987 saat dirinya berumur 23 tahun. Pasca lulus dari Akmil, Andika mengemban jabatan pertamanya dalam militer sebagai Perwira Pertama Infanteri Kopassus Grup 2 yang dijalani selama 12 tahun.
Setelah itu, Andika melanjutkan karier ke jajaran perwira menengah dengan menjadi Sekretaris Pribadi atau Sespri Kepala Staf Umum TNI dan juga sempat menjadi Komandan Resimen Induk atau Danridam Kodam Jayakarta di Jakarta. Selain itu, Andika juga pernah menjabat sebagai Komandan Resor Militer atau Danrem 023 di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Sosok Andika Perkasa semakin dikenal oleh publik saat dirinya menempati posisi sebagai Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada November 2013. Pada saat itu, Andika turut mengalami kenaikan pangkat sebagai Perwira Tinggi Bintang Satu.Setelah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan TNI, belum genap setahun Andika dilantik sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres dengan pangkat Mayor Jenderal. Pelantikan Andika Perkasa sebagai Komandan Paspampres terjadi tepat dua hari setelah pelantikan Jokowi dan Jusuf Kalla pada 2014 lalu.
Perjalanan karier Andika Perkasa semakin cepat setelah menjabat Komandan Paspampres, dirinya dilantik sebagai Panglima Kodam XII Tanjungpura, pada 2016 dan dipilih menjadi Komandan Kodiklat TNI AD Pada 2018. Pada akhir 2018, Andika Perkasa kemudian dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf Angkatan Darat dan diangkat menjadi Panglima TNI pada 2021.
– Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal (Purn) Andika Perkasa buka suara terkait fenomena ‘penggerudukan’ kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah perwira tinggi (pati) usai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.Andika mengatakan, masalah hukum tetap merupakan masalah hukum. Meski TNI aktif, harus tunduk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Benar bahwa setiap militer aktif itu tunduk dan berada di bawah peradilan militer. Itu UU Nomor 31 Tahun 1997. Tapi yang lebih penting dari itu, masalah hukum adalah masalah hukum,” kata Andika di sela-sela kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).Andika mengatakan, KPK juga merupakan badan resmi yang memiliki kewenangan untuk memproses tindak pidana korupsi (tipikor) maupun kasus suap di Indonesia.
Meski sempat ada perbedaan pendapat antara kewenangan KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ada perubahan mengenai dugaan kasus yang telah dilakukan.
“Jadi kalau KPK sebagai badan yang resmi memiliki kewenangan, sebagai penyidik tipikor, ya itu adalah tipikor. Bahwasanya ada sedikit misalnya perbedaan itu soal teknis saja, tapi tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya,” jelas Andika.