Gugatan Pihak Lawan Ditolak Hakim, KKK Pimpinan Ketum Angelica Tengker dan Dewan Pembina Ronny Sompie Sah
Jakarta, Pilarnkri.com
Lewat persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlangsung marathon sejak bulan Maret 2023, akhirnya Majelis Hakim PTUN Jakarta yang terdiri dari Ketua Faizal Zad, SH., MH, Anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH, dan Himawan Krisbiyantoro, SH., MH dengan Panitera Pengganti Prapti, mengukuhkan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0002010.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 03 November 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua yang digugat oleh Ayub DP Junus yang didampingi pengacaranya Donny Tampemawa.
Isi putusan berbunyi Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menjatuhkan putusan Perkara Nomor: 139/G/2023/PTUN.JKT yang amarnya mengadili: Dalam Eksepsi – Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak terima; Dalam Penundaan – Menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan penggugat seluruhnya. 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 329.000.
Dalil yang dilakukan penggugat Ayub DP Junus ditolak PTUN, hal tersebut mengukuhkan kepengurusan DPP KKK dibawah pimpinan Ketua Umum Angelica Tengker serta Ketua Dewan Pembina Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie.
Wakil Ketua Umum DPP KKK Brutje Maramis yang memimpin tim hukum menyatakan apresiasi terhadap putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Brutje berharap tidak ada lagi dualisme terhadap organisasi KKK.
“Saya harap supaya bisa menyatu karena torang samua basudara,” ucap pengacara senior ini.
“Harapan saya, Ayub cs dan Donny Tampemawa kembali dan sama sama perkuat KKK dibawah pimpinan Angelica Tengker,” lanjut Maramis.
Tim kuasa hukum yang dikomandani Brutje Maramis SH, MH sendiri terdiri dari: Jimmy Pangau SH, MH, Theodorus Wowor SH, MH, Daniel Karel Tumuju SH, MH, Fernando Rorimpandey SH, MH, Elvis Kristian Suparna SH, Yanly Erwin Pratasik SH, Zatosan Sancho G Jacob SH, Einly Manoppo SH, MH, Carlos Johanes A Samboh SH, MH, Jefny Mantik SH, MH, Wesye Lidia Tresino Weken SH, M.Kn, Elke Luntungan SH, MH.(*)