Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Permasalahan Polusi Udara di Jakarta, Sekitarnya dan Kebijakannya

8
×

Permasalahan Polusi Udara di Jakarta, Sekitarnya dan Kebijakannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Permasalahan Polusi Udara di Jakarta, Sekitarnya dan Kebijakannya

Oleh:  DR. Ir. Pramono Iriawan, ST, M.Ling, IPU (pakar kebijakan lingkungan)

Example 300x600

Baru baru ini Presiden Joko Widodo memanggil jajaran menteri hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Polusi Udara, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). Presiden

Permasalahan Polusi Udara di Jakarta, Sekitarnya dan Kebijakannya

Oleh:  DR. Ir. Pramono Iriawan, ST, M.Ling, IPU (pakar kebijakan lingkungan)

Baru baru ini Presiden Joko Widodo memanggil jajaran menteri hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Polusi Udara, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). Presiden meminta adanya solusi untuk peningkatan kualitas udara di Kawasan Jabodetabek.

Arahan Bapak Presiden Jokowido sangat tepat, perlu dilakukan evaluasi terhadap permasalahan polusi udara tidak hanya di Jakarta saja, tapi wilayah lain yang berdekatan dengan Jakarta. evaluasi secara terintegrasi terhadap wilayah Jabodetabek yang berpotensi menghasilkan limbah polusi udara dengan parameter (Indeks Standar Pencemar Udara/ISPU) yaitu parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC.  Parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia (lingkungan hidup).

Sumber penghasil emisi dari sektor transportasi, sektor industri pengolahan/proses produksi, sektor indutri energi, perumahan, kegiatan komersial dan juga ada kondisi alam.

Perlu diketahui:

Secara spesifik penghasil emisi dikategorikan dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak:

Kegiatan yang berpotensi menghasilkan emsi sumber tidak bergerak berasal dari, kegiatan Smelter/peleburan semua hasil pertambangan, kegiatan pembangkit listrik, dan jenis semua kegiatan industri ringan sampai dengan industry berat, industri pengelolaan limbah yang memiliki fasilitas peleburan dan pembakaran limbah, aktivitas bandara, Pelabuhan dsb (Kawasan industri yang terdapat industry- industri yang memiliki area area proses peleburan, pembangkit dsb) yang terdapat cerobong untuk menyalurkan emisi yang dihasilkan dari kegiatan proses peleburan, pengolahan, produksi.

Sumber bergerak:

Dari kendaran bermotor (sepeda motor, mobil dan juga kendaraan pengangkut ringan hingga berat berbahan bakar fosil dsb), kegiatan pesawat terbang, kapal laut, serta kereta api berbahan bakar fodil berupa solar/batubara, dsb.

Selain itu ada kegiatan pembakaran sampah secara spasil maupun kebakaran karena kesengajaan di TPA maupun karena musim kemarau, pembakaran jerami dan sejenisnya hasil setelah panen, pembakaran sampah limbah B3, yang berpindah pindah, adanya kebakaran hutan maupun kebakaran kebun sawit dsb yang tidak sesuai ketentuan dibeberapa wilayah, kebakaran industry gudang kimia, pabrik dsb.

Secara geografis wilayah DKI Jakarta berdampingan dengan wilayah Jawabarat dan Banten jika dilihat secara visual terdapat banyak potensi potensi penghasil limbah emisi yang menyebabkan kualitas udara ambien ini menjadi tidak sehat dan dibawah bakumutu.

Evaluasi secara terintegrasi harus segera dilakukan dengan mengidentifikasi semua kegiatan industri maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan emisi. Ketentuan dalam dokumen lingkungan dan persyaratan dalam izin lingkungan dan sekarang di kenal persetujuan lingkungan hingga implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, wajib melakukan pengendalian terhadap semua dampak yang dihasilkan termasuk pengendalian emisi yang dihasilkan yang menyebabkan dampak penurunan kualitas udara ambien dari kegiatan konstruksi maupun operasional dan juga kewajiban lainnya yang ditentukan.

Selain itu untuk pengendalian emisi sumber bergerak atau tidak bergerak tidak hanya satu Lembaga saja yang menangani, karena pelibatan semua unsur kementerian/non kementerian dan juga kepala daerah gubernur, bupati/walikota disemua wilayah, masyarakat, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan dsb, kebijakan ini tidak boleh spasial spasial dan tidak egosektoral demi untuk kepentingan bangsa dan negara ini.

Pemerintah pusat dan daerah bersinergi, harus bisa memberikan jalan tengah untuk masyarakat dan juga para pelaku usaha yang dalam kegiatannya menyebabkan terjadinya polusi udara karena selain adanya reward dan punishment yang diterapkan juga ada aspek bisnis yang tidak bisa dipungkiri yang mengedepankan ekonomi terlebih dahulu, baru aspek lingkungan hidup, karena banyak juga industry industry yang memiliki kepentingan tertentu lewat dari pengawasan dan juga sudah sering menyebabkan permasalahan lingkungan.

Menurut Menteri KLHK sebagai pensuply emisi, yang menyebabkan terjadinya polusi udara adalah 40 persen kendaraan bermotor/mobil, statement tersebut perlu ditinjau ulang, perlu dipertimbangkan kembali kemampuan alam seperti penghijauan RTH mencukupi atau tidak diseluruh wilayah dan juga harus dievaluasi permasalahan kegiatan industry secara spasial spasial disuatu wilayah dan juga industry di dalam Kawasan industry, banyaknya pembangkit listrik berbahan bakar batubara/fosil, industry peleburan, pengelolaan limbah B3 menggunakan incinerator, dsb yang nyata menghasilkan polusi udara berat, tidak disinggung diwilayah jabodetabek, bahkan secara nasional, karena yang namanya polusi udara tidak bisa hanya mengikuti wilayah administrasi masing masing wilayah saja, karena sifatnya terdispersi dan dipengaruhi oleh arah angin, kecepatan angin dan variable lainnya serta kondisi iklim (musim kemarau atau penghujan) dsb serta dipengaruhi oleh banyak sumber dampak yang menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara diberbagai wilayah dan kebijakan investasi secara ekonomi nasional.

Karena penghasil emisi itu sangat kompleks dan sangat banyak variasinya, bisa dibayangkan wilayah DKI dipengaruhi oleh wilayah industry di DKI sendiri memiliki wilayah industry pulogadung dsb, dan juga wilayah industry di Banten memliki wilayah industri, wilayah Jawabarat ada Kerawang, wilayah Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor dan wilayah lainnya serta kondisi arah dan kecepatan angin berpengaruh, kemampuan alam/perubahan iklim juga sangat berpengaruh, sehingga emisi yang terjadi akan kumulatif dari sumber emisi bergerak dan tidak bergerak.

Banyak emisi yang dilepas keudara diwilayah Jabodetabek setiap detik, jam dst, ada yang melewati system pengendali udara (ada yang tidak optimal system penyaringannya) dan ada juga suatu usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan emisi tanpa izin dan tidak melewati sarana pengendali udara seperti: cyclon, wet scubber, bag house, dust colectors atau sejenisnya untuk sumber emisi tidak bergerak dan sumber bergerak selain uji emisi, kendaran harus ada sertifikat lolos uji emisi ketika membeli kendaraan baru atau bekas. Karena tidak hanya sanksi, tindakan tegas tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi yang tepat dengan kebijakan yang tepat untuk semua pihak.

Selain itu kebijakan wilayah sektor secara nasional diberbagai wilayah harus diimbangi dengan dengan tujuan kebijakan yang sama secara nasional tidak hanya spasial spasial dimasing masing kab/kota atau provinsi saja, karena tumbuhnya investasi dan pesatnya investasi disemua wilayah sesuai arahan tataruang wilayah yang berpotensi berkembangnya UMKM- industry industry ringan, menengah, berat dan kegiatan kegiatan lainnya yang akan menghasilkan polutan, semua kebijakan tersebut dipengaruhi oleh kebijkan politik dalam dan luar negeri dan juga era globalisasi.

adanya solusi untuk peningkatan kualitas udara di Kawasan Jabodetabek.

Arahan Bapak Presiden Jokowido sangat tepat, perlu dilakukan evaluasi terhadap permasalahan polusi udara tidak hanya di Jakarta saja, tapi wilayah lain yang berdekatan dengan Jakarta. evaluasi secara terintegrasi terhadap wilayah Jabodetabek yang berpotensi menghasilkan limbah polusi udara dengan parameter (Indeks Standar Pencemar Udara/ISPU) yaitu parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC.  Parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia (lingkungan hidup).

Sumber penghasil emisi dari sektor transportasi, sektor industri pengolahan/proses produksi, sektor indutri energi, perumahan, kegiatan komersial dan juga ada kondisi alam.

Perlu diketahui:

Secara spesifik penghasil emisi dikategorikan dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak:

Kegiatan yang berpotensi menghasilkan emsi sumber tidak bergerak berasal dari, kegiatan Smelter/peleburan semua hasil pertambangan, kegiatan pembangkit listrik, dan jenis semua kegiatan industri ringan sampai dengan industry berat, industri pengelolaan limbah yang memiliki fasilitas peleburan dan pembakaran limbah, aktivitas bandara, Pelabuhan dsb (Kawasan industri yang terdapat industry- industri yang memiliki area area proses peleburan, pembangkit dsb) yang terdapat cerobong untuk menyalurkan emisi yang dihasilkan dari kegiatan proses peleburan, pengolahan, produksi.

Sumber bergerak:

Dari kendaran bermotor (sepeda motor, mobil dan juga kendaraan pengangkut ringan hingga berat berbahan bakar fosil dsb), kegiatan pesawat terbang, kapal laut, serta kereta api berbahan bakar fodil berupa solar/batubara, dsb.

Selain itu ada kegiatan pembakaran sampah secara spasil maupun kebakaran karena kesengajaan di TPA maupun karena musim kemarau, pembakaran jerami dan sejenisnya hasil setelah panen, pembakaran sampah limbah B3, yang berpindah pindah, adanya kebakaran hutan maupun kebakaran kebun sawit dsb yang tidak sesuai ketentuan dibeberapa wilayah, kebakaran industry gudang kimia, pabrik dsb.

Secara geografis wilayah DKI Jakarta berdampingan dengan wilayah Jawabarat dan Banten jika dilihat secara visual terdapat banyak potensi potensi penghasil limbah emisi yang menyebabkan kualitas udara ambien ini menjadi tidak sehat dan dibawah bakumutu.

Evaluasi secara terintegrasi harus segera dilakukan dengan mengidentifikasi semua kegiatan industri maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan emisi. Ketentuan dalam dokumen lingkungan dan persyaratan dalam izin lingkungan dan sekarang di kenal persetujuan lingkungan hingga implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, wajib melakukan pengendalian terhadap semua dampak yang dihasilkan termasuk pengendalian emisi yang dihasilkan yang menyebabkan dampak penurunan kualitas udara ambien dari kegiatan konstruksi maupun operasional dan juga kewajiban lainnya yang ditentukan.

Selain itu untuk pengendalian emisi sumber bergerak atau tidak bergerak tidak hanya satu Lembaga saja yang menangani, karena pelibatan semua unsur kementerian/non kementerian dan juga kepala daerah gubernur, bupati/walikota disemua wilayah, masyarakat, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan dsb, kebijakan ini tidak boleh spasial spasial dan tidak egosektoral demi untuk kepentingan bangsa dan negara ini.

Pemerintah pusat dan daerah bersinergi, harus bisa memberikan jalan tengah untuk masyarakat dan juga para pelaku usaha yang dalam kegiatannya menyebabkan terjadinya polusi udara karena selain adanya reward dan punishment yang diterapkan juga ada aspek bisnis yang tidak bisa dipungkiri yang mengedepankan ekonomi terlebih dahulu, baru aspek lingkungan hidup, karena banyak juga industry industry yang memiliki kepentingan tertentu lewat dari pengawasan dan juga sudah sering menyebabkan permasalahan lingkungan.

Menurut Menteri KLHK sebagai pensuply emisi, yang menyebabkan terjadinya polusi udara adalah 40 persen kendaraan bermotor/mobil, statement tersebut perlu ditinjau ulang, perlu dipertimbangkan kembali kemampuan alam seperti penghijauan RTH mencukupi atau tidak diseluruh wilayah dan juga harus dievaluasi permasalahan kegiatan industry secara spasial spasial disuatu wilayah dan juga industry di dalam Kawasan industry, banyaknya pembangkit listrik berbahan bakar batubara/fosil, industry peleburan, pengelolaan limbah B3 menggunakan incinerator, dsb yang nyata menghasilkan polusi udara berat, tidak disinggung diwilayah jabodetabek, bahkan secara nasional, karena yang namanya polusi udara tidak bisa hanya mengikuti wilayah administrasi masing masing wilayah saja, karena sifatnya terdispersi dan dipengaruhi oleh arah angin, kecepatan angin dan variable lainnya serta kondisi iklim (musim kemarau atau penghujan) dsb serta dipengaruhi oleh banyak sumber dampak yang menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara diberbagai wilayah dan kebijakan investasi secara ekonomi nasional.

Karena penghasil emisi itu sangat kompleks dan sangat banyak variasinya, bisa dibayangkan wilayah DKI dipengaruhi oleh wilayah industry di DKI sendiri memiliki wilayah industry pulogadung dsb, dan juga wilayah industry di Banten memliki wilayah industri, wilayah Jawabarat ada Kerawang, wilayah Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor dan wilayah lainnya serta kondisi arah dan kecepatan angin berpengaruh, kemampuan alam/perubahan iklim juga sangat berpengaruh, sehingga emisi yang terjadi akan kumulatif dari sumber emisi bergerak dan tidak bergerak.

Banyak emisi yang dilepas keudara diwilayah Jabodetabek setiap detik, jam dst, ada yang melewati system pengendali udara (ada yang tidak optimal system penyaringannya) dan ada juga suatu usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan emisi tanpa izin dan tidak melewati sarana pengendali udara seperti: cyclon, wet scubber, bag house, dust colectors atau sejenisnya untuk sumber emisi tidak bergerak dan sumber bergerak selain uji emisi, kendaran harus ada sertifikat lolos uji emisi ketika membeli kendaraan baru atau bekas. Karena tidak hanya sanksi, tindakan tegas tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi yang tepat dengan kebijakan yang tepat untuk semua pihak.

Selain itu kebijakan wilayah sektor secara nasional diberbagai wilayah harus diimbangi dengan dengan tujuan kebijakan yang sama secara nasional tidak hanya spasial spasial dimasing masing kab/kota atau provinsi saja, karena tumbuhnya investasi dan pesatnya investasi disemua wilayah sesuai arahan tataruang wilayah yang berpotensi berkembangnya UMKM- industry industry ringan, menengah, berat dan kegiatan kegiatan lainnya yang akan menghasilkan polutan, semua kebijakan tersebut dipengaruhi oleh kebijkan politik dalam dan luar negeri dan juga era globalisasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *