Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

KSPI Siapkan Aksi Besar Menolak Kenaikan UMP DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5,067 Juta Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

3
×

KSPI Siapkan Aksi Besar Menolak Kenaikan UMP DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5,067 Juta Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KSPI Siapkan Aksi Besar Menolak Kenaikan UMP DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5,067 Juta Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

Jakarta, Rabu, 22 November 2023 –

Example 300x600

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5,067 Juta.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3% saja.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Partai Buruh dan KSPI Akan Gelar Aksi Besar Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia

Buruh menganggap kenaikan UMP tahun ini tidak bermakna postif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah yang murah, buruh Jakarta dan Indonesia tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran merek.

Said Iqbal menuturkan penetapan kenaikan ini tidak sebanding dengan kebutuhan hidup saat ini. Bahkan dia menyebut, kenaikan upah PNS dan tunjangan pensiunan lebih besar dengan kenaikan upah buruh.

Seluruh serikat pekerja menolak rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan di setiap Provinsi tentang perhitungan penyesuian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Serikat buruh yang masuk dalam dewan pengupahan tersebut menolak rekomendasi tersebut. Dengan begitu, rencana akan melakukan aksi demonstrasi menuntut ke Presiden, Menaker dan Gubernur,Bupati / Walikota serta pihak terkait agar usulan mereka terkait UMP 2024 dinaikkan 15 persen terpenuhi.

Sehingga, kata Said Iqbal, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%, sangatlah wajar.
Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan 15%, upah buruh pada 2024 naik menjadi Rp 5,63 juta. Bukan naik 3,38% atau setara Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

“Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40%, telur 30%, transportasi 30%, sewa rumah 50%. Bahkan, BPS mengumumkan inflasi makanan lebih dari 25%,” tegas Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya menolak seluruh kenaikan UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11). Pihaknya memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15% ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.

Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.
Kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Said kembali mengungkapkan, bahwa mogok nasional menjadi pilihan buruh. Aksi ini akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Ada pun 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan melakukan mogok kerja.

“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegas Presiden Partai Buruh tersebut.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap hingga pukul 17.08 WIB sebanyak 28 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Dari 28 provinsi, dua di antaranya tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Kontradiksi hal itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ketetapan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlalu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” jelas Heru. (*Jimmy).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *