Pilarnkri.com
Jakarta,- Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 tim penasihat hukum Budi Said atau yang sering dikenal dengan sebutan Crazy Rich Surabaya menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak media. Acara ini digelar direstoran Omah Pawon Coffee Gelato, Jakarta Selatan dan dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu, Dr. Hotman Paris Hutapea dan S.H., M. Hum, Dr. Sudiman Sidabukke S.H., C.N., M. Hum.
Budi Said berencana untuk mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dikarenakan emas yang diduga dibeli oleh Budi Said sebanyak 7,01 ton dari PT. Antam, Tbk belum diterima oleh Budi Said sehingga belum dapat dipertanggung jawabkan, selain itu juga tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.
Budi Said sejak tanggal 18 Januari 2024 ditahan dirutan Kejaksaan Agung dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi pasal 21 atas kasus emas batangan seberat 1.136 kg yang dibeli dari PT. Antam yang diduga menyebabkan kerugian negara. “Hari ini, Senin tanggal 12 Februari 2024 kami resmi mendaftarkan permohonan pra peradilan dipengadilan Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan permohonan praperadilan Budi Said,” ujar Hotman Paris.
Kasus ini berawal saat Budi Said membeli 7.071 kg emas batangan dari PT. Antam cabang Surabaya melalui staf marketing perusahaan tersebut yang bernama Eksi Anggraeni dengan harga 3,5 triliun rupiah. Eksi Anggraeni menjanjikan diskon 20% untuk pembelian emas batangan tersebut kepada Budi Said. Akan tetapi dari 7.071 kg emas yang telah dibeli, Budi Said hanya menerima 5.935 kg saja sesuai dengan faktur pembelian yang sudah disepakati dan sah. Sebenarnya Budi Said telah memenangkan gugatan terhadap PT. Antam di Mahkamah Agung atas gugatan perdata terkait 1,1 ton emas hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya dan melibatkan transaksi emas yang signifikan. Perkembangan selanjutnya dalam persidangan nanti akan menjadi sorotan publik yang intens.