Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalProfil

RPA INDONESIA Dampingi Korban KDRT di Minahasa Sulawesi Utara

5066
×

RPA INDONESIA Dampingi Korban KDRT di Minahasa Sulawesi Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

RPA INDONESIA Dampingi Korban KDRT di Minahasa Sulawesi Utara

 

Manado, Metropolitanpost.id

 

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) INDONESIA, Jeannie Latumahina memberikan apresiasi kepada Ketua DPW RPA INDONESIA SULAWESI UTARA Anneke S Lesar, yang bekerja gigih dalam mendampingi korban kasus KDRT, dengan inisial AM dan terduga pelaku dengan inisial KT yang saat ini sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) oleh Polres Minahasa.

Jeannie menjelaskan bahwa Anneke S Lesar sejak Januari 2025 sampai Mei 2025 sudah mendampingi dan menyelesaikan dua ( 2 ) kasus kekerasan anak dan perempuan sampai pada putusan hakim dengan hukuman maksimal kepada pelaku di PN MENADO, dan satu kasus KDRT dimana pelakunya masih dalam DPO di Polres Minahasa

Ketua DPW RPA INDONESIA SULUT, Anneke S Lesar, yang mendampingi Ibu Rumah Tangga di Minahasa, selaku Korban KDRT, minta Polisi Usut tuntas kasus ini.

Ibu rumah tangga berinisial AM menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri yang berinisial KT di kawasan Minahasa, Sulawesi Utara.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) INDONESIA berharap agar penyidik Unit PPA Polres Minahasa segera menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu rumah tangga berinisial AM oleh suaminya inisial KT.

Hal itu disampaikan Ketua DPW RPA INDONESIA SULUT Anneke S Lesar usai mendapatkan informasi kasus tersebut dari Satreskrim Polres Minahasa melalui Unit PPA, Senin (5 /5 /2025).bahwa pelaku sudah masuk dalam DPO.

“Harapan kami dari RPA INDONESIA bahwa kasus yang terjadi kepada ibu AM, untuk segera ditemukan dan ditahan terlapor ini. KT ,”sesuai hukum yang berlaku di Indonesia kata Anneke.

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) seringkali sulit ditangani Dan terkesan lama seperti yang saya dapati kata Anneke.

Menurut Anneke penyebabnya adalah banyak korban KDRT yang tidak melapor karena takut akan ancaman, kekerasan lanjutan.

Kurangnya bukti Kasus KDRT seringkali sulit dibuktikan karena tidak ada saksi atau bukti fisik yang cukup untuk mendukung tuduhan.

Pelaku tidak mau bekerja Sama dengan baik, menyebabkan pekerjaan tambahan bagi BUSER.yang akhirnya ditetapkannya sebagai DPO seperti kasus KDRT yang sedang didampingi RPA INDONESIA.

Anneke menghimbau untuk efektivitas sistem hukum
Dengan demikian, penanganan kasus KDRT dapat menjadi lebih efektif dan korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.

RPA INDONESIA pun meminta kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyidik Unit PPA Polres Minahasa “(suami AM) juga sudah melakukan kekerasan yang mengakibatkan cedera berat korban, kami minta kepada penyidik untuk pelaku segera ditemukan dan ditahan, apalagi pelaku sudah menjadi DPO supaya ada keadilan dan kepastian hukum bagi korban AM
” kata Anneke.

Jakarta 6 Mei 2025

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *