Denpasar, pilarnkri.com
Pengusaha nasional Tomy Winata ( TW) mengungkapkan alasan hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019) karena menyangkut nama Indonesia di mata investor internasional.
TW menjelaskan dirinya dan lain-lain memberi pinjaman uang tunai ratusan juta dolar Amerika Serikat kepada PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) Hotel Kuta Paradiso di Denpasar, Bali, namun kelak pemilik hotel itu melakukan penipuan serta menggadaikan saham. Menurut TW sangat aneh kasus ini yakni pada awalnya tujuh bank memberikan kredit kepada Harijanto Karijadi untuk membangun Hotel Kuta Paradiso pada tahun 1995 tetapi kelak yang memberi pinjaman dikriminalisasikan.
“Alasan kami menagih hak tagih bahwa di Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap investor. Mereka butuh kepastian hukum agar nyaman dalam berusaha. Ini untuk investor dalam negeri dan investor luar negeri. Dengan ada kepastian hukum, investor akan banyak masuk ke Indonesia,” kata TW sebagai saksi korban di PN Denpasar, Selasa (3/12/2019.
Atas alasan kepastian hukum serta agar masalah tagihan piutang Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) bisa cepat selesai, TW membeli piutang agar masalah ini tidak melebar dan menjadi isu internasional. Sebab bank dari Cina itu termasuk bank nomor 5 terbesar di dunia dan nomor 1 di Cina.
“Karena ini menyangkut nasionalisme Indonesia, saya hadir ke sini untuk mendapat keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. Di sini ada bukti persidangan sebagai pihak yang menang,” ungkap TW berbusana kemeja biru.
Persidangan ini dimulai pukul 1 siang selama sekitar 2 jam. TW cekatan menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara Harijanto Karijadi. Pada akhir persidangan, TW menyalami Harijanto Karijadi yang merupakan temannya. Persidangan ini berlangsung aman yang dihadiri oleh ratusan pendukung Harijanto.