KSPI: Akhirnya Terbukti, Pesangon dan Upah Minimum akan Dihilangkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Jakarta, Pilarnkri.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Konferensi Pers KSPI yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat.(16/02/20).
Dalam konferensi pers ini, KSPI menyampaikan sikap resmi terkait dengan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, yang berakibat hilangnya uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya jaminan sosial buruh, penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang massif dan tanpa batas, dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam ruu cipta kerja yang sudah diterima DPR RI tersebut.
KSPI juga menyatakan sikap KSPI yang menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam sk menko perekonomian no 121/2020.
Konferensi Pers ini dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal dan pemimpin serikat pekerja yang lainnya.
Menurut KSPI, Akhirnya terbukti, pesangon dan upah minimum akan dihilangkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja”.
Sehingga, Presiden KSPI, Said Iqbal dan semua organ serikat pekerja lainnya meminta dialog langsung dengan Presiden.
Said Iqbal menegaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Hukum Perburuhan internasional. Penyusun Omnibus Law RUU Cipta tidak punya pikiran.
(Hotben)