Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

DISKUSI BERTEMA: “UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW MENINGKATKAN DAYA SAING MASYARAKAT” di Walking Drums Café, Margonda Raya, Depok, Jawa Barat

3
×

DISKUSI BERTEMA: “UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW MENINGKATKAN DAYA SAING MASYARAKAT” di Walking Drums Café, Margonda Raya, Depok, Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DISKUSI BERTEMA: “UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW MENINGKATKAN DAYA SAING MASYARAKAT” di Walking Drums Café, Margonda Raya, Depok, Jawa Barat

 

Example 300x600

Depok, Pilarnkri.com (30 Maret 2020)

 

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, SH, M.Si mengatakan laporan Global Competitiveness Tahun 2017/2018 menyebutkan faktor yang paling utama hambatan berusaha di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi pemerintahan, ketertinggalan infrastruktur dan beberapa faktor lainnya. Untuk itu diperlukan penataan ulang regulasi dan birokrasi secara fundamental terutama untuk mengatasi hambatan korupsi dan birokrasi.

“Salah satu tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan atau mensimplikasi bisnis proses perizinan berusaha, penerapan standar dan pendaftaran sepenuhnya didukung dengan sistem elektronik sehingga tidak memerlukan adanya pertemuan/kontak dengan petugas (birokrat) dan sistem elektronik akan dapat memantau sepenuhnya aktivitas pedaftaran atau penggunaan standar,” katanya.

Misalnya dengan UU Cipta Kerja, bisnis proses untuk bangunan sederhana misalnya 2 tingkat cukup dengan penerapan standar dan prototipe bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan selanjutnya pelaku usaha hanya menyatakan akan memenuhi standar dan sistem elektronik menerbitkan komitmen pemenuhan standar dari prototipe bangunan yang telah ditetapkan, secara otomatis. Petugas (birokrasi) hanya melakukan pengawasan di lapangan untuk pemenuhan standar tersebut.

“Selain itu, untuk kepastian, kemudahan, dan keadilan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), pelaku UMK cukup hanya dengan mendaftarkan dalam sistem elektronik yang akan dibantu oleh Pemerintah dan pihak terkait lainnya. Pendaftaran tersebut merupakan perizinan tunggal bagi UMK untuk melakukan produksi dan penjualan sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tambahnya.

Senada, Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Dr. Ahmad Redi mengatakan Omnibus Law adalah suatu teknik untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar memiliki dampak positif yang bisa segera didapat.

“Ada 7 juta pengangguran di Indonesia. Setiap tahun pengangguran bertambah. Jika melakukan business as usual, bangsa Indonesia akan sulit untuk memenuhi target kesejahteraan,” ujara Dr. Redi dalam diskusi melalui teleconference di Depok (30 Maret 2020).

Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah.

“Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku,” katanya.

“Banyak isu yang beredar di masyarakat yang tidak benar terkait Omnibus Law, utamanya terkait perburuhan, seperti penghapusan UMR, penghapusan cuti nikah, padahal itu hanya hoax, Omnibus Law tidak menghapus itu,” tambahnya. Begitu pula dengan penghapusan IMB, padahal untuk membangun sebuah gedung tetap harus memiliki IMB terlebih dahulu.

Banyaknya jumlah pasal suatu undang-undang dengan metode omnibus law menjadi tidak terhindarkan. Apalagi sifatnya mandiri atau berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan lain.

“Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien,” kata Redi menegaskan.

Ditambahkan Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Diskominfo Kota Depok, Miriawan, S.Ikom, Omnibus law biasa disebut sebagai omnibus bill adalah undang-undang yang mencakup sejumlah topik beragam. Ini merupakan metode menggabungkan beberapa aturan UU yang substansinya berbeda, menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai umbrella act, diiringi pencabutan beberapa aturan tertentu. Contohnya Irlandia yang telah mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang untuk membuat UU baru pada tahun 2008.

“Praktik ini muncul pertama kali di Amerika Serikat tahun 1888 tentang pemisahan dua rel kereta api. Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura pun mempraktikkannya.

Ditambahkannya, RUU Cipta Kerja memberikan perhatian khusus terhadap industri padat karya dengan penerapan formulasi upah minimum tersendiri. “Dengan demikian industri padat karya tetap dapat bertahan di tanah air dan lapangan kerja tetap ada,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *