Ket. Foto: Kamaruddin Simanjuntak, Ketua umum PDRIS (Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera)
RUU MLA Disahkan, Ketua Umum PDRIS: Kami Menyambut Positif
Jakarta, Pilarnkri.com
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui oleh Panitia Khusus atau Pansus, pada Kamis, 2 Juli 2020.
Ketua umum PDRIS (Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera) Kamaruddin Simanjuntak menyambut positif hal ini bahkan ia menyarankan agar selanjutnya perjanjian itu dilakukan dengan Negara Singapura dan negara-negara terkait lainnya.
“Bahwa kesepakatan itu nantinya bisa menjadi dasar kerja sama bidang penegakan hukum yang baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam hal ini Negara atau Pemerintah. Utamanya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kejahatan korupsi dan Pencucian uang “Money Laundering” serta upaya mengembalikan uang atau harta yang berasal dari kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang maupun penipuan dan penggelapan pajak,” demikian komentar dari ketua umum partai PDRIS, partai politik yang baru dideklarasikan pada Selasa (7/7) lalu.
Dikatakannya bahwa hal ini adalah merupakan konsen dari PDRIS untuk mencegah tindak pidana Korupsi, money politik, money laundering, tax fraud, dan tindak pidana kejahatan lainnya.
Seperti diketahui, Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. (DAVID)