Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHANKAMHukum dan KriminalNasional

Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat Periode 2026–2030 Pada Acara Muscab Yang Digelar Di Jakarta

1790
×

Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat Periode 2026–2030 Pada Acara Muscab Yang Digelar Di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pilarnkri.com

 

Example 300x600

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) dengan mengusung tema “Penguatan Integritas Profesi Advokat di Era Multi Bar Mewujudkan Supremasi Hukum serta Kesetaraan Kedudukan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum” bertempat di Menteng, Jakarta, Jumat (24/07/2026).

Muscab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang yang menjadi wadah evaluasi, refleksi, sekaligus perumusan arah kebijakan organisasi untuk masa bakti berikutnya. Forum ini juga menjadi momentum penting dalam menentukan kepemimpinan baru yang akan membawa organisasi menghadapi tantangan profesi advokat di era multi bar.

Dalam Muscab tersebut, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat periode 2026–2030.

Usai terpilih, Andar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dan berbagai capaian yang telah diraih. Menurutnya, kepengurusan baru akan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan baik, sekaligus melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang masih perlu diperkuat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepengurusan sebelumnya. Banyak hal baik yang sudah dilakukan dan tentu akan kami lanjutkan. Namun tidak ada organisasi yang sempurna. Kekurangan yang ada akan menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki, sementara program yang sudah baik akan terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai DPC PERADI Jakarta Pusat memiliki banyak sumber daya advokat yang berpengalaman dan memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi. Potensi tersebut, menurutnya, harus dioptimalkan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai berbagai isu strategis organisasi advokat di tingkat nasional, Andar menegaskan bahwa pembahasan terkait kewenangan maupun kebijakan nasional merupakan ranah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Sementara itu, fokus utama kepengurusan yang dipimpinnya adalah membangun soliditas organisasi di tingkat cabang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota maupun masyarakat.

Salah satu visi yang menjadi prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat semangat pro bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

Ia mengajak seluruh anggota DPC PERADI Jakarta Pusat untuk tidak semata-mata menjadikan profesi advokat sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan penegakan keadilan.

“Kita harus mengutamakan membantu masyarakat. Tidak semuanya harus diukur dengan uang. Banyak masyarakat kecil dan kaum marginal yang membutuhkan pendampingan hukum. Di situlah advokat harus hadir sebagai bagian dari penegakan keadilan,” tegas Andar.

Menurutnya, semangat tersebut juga sejalan dengan harapan pemerintah agar seluruh elemen bangsa turut memberikan perhatian kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.

Ia menambahkan, DPC PERADI Jakarta Pusat akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu sehingga fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dapat dirasakan secara nyata.

“Hukum harus menjadi panglima. Kita ingin advokat hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu memperoleh akses keadilan. Dengan bekerja sama bersama seluruh stakeholder, kita ingin fungsi advokat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

PERADI sendiri merupakan organisasi advokat yang berdasarkan Undang-Undang Advokat diberikan kewenangan untuk melaksanakan sejumlah fungsi penting negara di bidang profesi advokat, antara lain menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), melaksanakan pengujian dan pengangkatan advokat, pemberhentian advokat, menyusun Kode Etik Advokat, membentuk Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi advokat.

PERADI didirikan oleh delapan organisasi advokat, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, yang memperoleh mandat dari Undang-Undang Advokat untuk membentuk Organisasi Advokat. Deklarasi pendirian PERADI dilaksanakan pada 21 Desember 2004, sementara Akta Pendirian dibuat pada 8 Desember 2005.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *