KSPI MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
Jakarta, Pilarnkri.com
Sejumlah pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengelar konfrensi pers yang dihadiri dari berbagai media online, koran, dan TV agenda yang mereka bicarakan seputar kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia yang diselenggarakan,
bertempat dikantor KSPI Lt 3. Jl Raya Pondok Gede No 11. Kp Dukuh. Kramatjati – Jakarta Timur. Senin (20/7/2020).
Adapun agenda ini meliputi
1. Pernyataan sikap Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
2. Pernyataan Sikap Stop PHK massal dampak Covid-19
3. Penjelasan persiapan aksi ratusan ribu buruh di 20 provinsi, serentak pada awal Agustus 2020.
Konferensi pers ini dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal dan pimpinan tingkat nasional serikat pekerja/serikat buruh lain.
Seperti yang dipaparkan oleh Indra Mawar dari FSPI yang mengatakan bahwa kongkrit sangat memberikan harapan dan memberikan perlindungan pekerja Indonesia, pasal 59 dihapus total mengenai perlindungan pekerja, sedangkan pasal 66 menganti perusahaan mengubah ahli daya perbudakan nasional secara modern, dan pasal 65 diborongkan tenaga asing. Jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan orang asing.
Naskah akademi meningkatkan perlindungan bagi para pekerja tidak sesuai didalam omnibus law. Pasalpasalnya merugikan bagi para pekerja di Indonesia. Pejaminan pekerja Indonesia dihilangkan secara pelanpelan,” kata Saiful Amar dari SPSI.
Adapun Asep Salim Tamin daru SPSI mengatakan,” Omnibus law menghilangkan rasa keadilan bagi pekerja yang melanggar dari butirbutir dari Pancasila dan UUD 45. Ditegaskan bahwa ada perlawanan dari pekerja Indonesia”.
Oleh karenanya Said Iqbal Presiden KSPI memaparkan sikap pekerja buruh yang mandul omnibus law dari wabah covid-19 lagi berdampak terhadap PHK pekerja Indonesia. Seluruh Serikat Pekerja Indonesia menolak Omnibus law ciota kerja yang merugikan pekerja Indonesia, bahwa omnibus law ada yang menerima dalam perubahan tim dari Federasi ke Konfederasi, metologinya yabg menerima onnibus law melenceng dan belum tentu sikap Jokowi sama dengan menteri terkait dalam omnibus law cipta kerja, makanya ditunda oleh Presiden karena mendapat berinformasi,” ucapnya.
(Syam)