Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNasional

Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S.: Refleksi Ke-75 Kemerdekaan RI Sebagai Upaya Memberdayakan Hukum Adat Suku Mendukung Harapan Indonesia Maju Tahun 2045

1
×

Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S.: Refleksi Ke-75 Kemerdekaan RI Sebagai Upaya Memberdayakan Hukum Adat Suku Mendukung Harapan Indonesia Maju Tahun 2045

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S.: Refleksi Ke-75 Kemerdekaan RI Sebagai Upaya Memberdayakan Hukum Adat Suku Mendukung Harapan Indonesia Maju Tahun 2045

 

Example 300x600

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Salah satu pilar kebangsaan adalah Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetap bersatu. Makna praktis normatif doktrin ini adalah penguatan budaya suku nusantara. Posisi budaya suku adalah etika tertib sosial di komunitas suku di seluruh nusantara, terutama yang berdiam di desa adat yang diikat oleh pranata hukum adat suku.

Hal ini dikatakan Dr HP Panggabean SH MS, Mantan Hakim Agung RI Tahun 2002 atas refleksi ke-75 kemerdekaan RI sebagai upaya memberdayakan Hukum Adat Suku mendukung harapan Indonesia Maju tahun 2045.

“Sejauh mana peranan budaya atau Hukum Adat Suku dalam sistem Hukum Nasional sebagai tolak ukur untuk mendukung harapan Indonesia Maju tersebut? Adalah merupakan tujuan penyampaian atas refleksi HUT ke-75 kemerdekaan RI,” katanya.

Disampaikannya, eksistensi budaya suku (Hukum Adat Suku) dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air satu tertulis dalam konstitusi. Pertama, ketentuan Pasal 32 (1), yang intinya “……. Tanggung jawab negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan hak masyarakat tradisional”. Kedua, ketentuan Pasal 33, yang intinya “….. memuat landasan perekonomian kerakyatan NKRI”.

Ketiga, ketentuan Pasal 18 ayat 2b, yang intinya “Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

Keempat, ketentuan Pasal 28 (1) dan (3) yang intinya meletakkan tanggung jawab negara untuk memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

“Dalam praktik peradilan Indonesia, pranata Hukum Adat Suku sebagai wujud budaya suku tetap diberlakukan karena Hukum Adat Suku tetap dijalankan dalam sistem peradilan Indonesia dan selalu dipakai sebagai sub-sistem Hukum Nasional,” ujarnya.

Dr HP Panggabean SH MS yang merupakan Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA ini mengatakan bawa pada saat ini sedikitnya terdapat 5 (lima) Perda Propinsi yang telah memberlakukan Hukum Adat Suku di lingkungannya, antara lain Papua, Bali, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan diikuti beberapa Perda Kabupaten di berbagai daerah Indonesia.

“Apakah pemberlakuan Hukum Adat Suku melalui Perda Propinsi tersebut sudah maksimal berperan menerapkan tertib sosial di lingkungan masyarakat setempat? Jawabnya ya dan tidak, karena pemberlakuan Hukum Adat Suku belum didukung sistem pemerintahan desa adat sesuai ketentuan UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014),” ucapnya.

Diterangkannya, di kelima propinsi tersebut berlaku dualisme pemerintahan desa, yaitu desa dinas dan desa adat. “Ini artinya Lembaga Adat Desa di kelima propinsi belum berperan maksimal sebagai mitra kerja pemerintahan desa adat. Sampai saat ini, para Bupati di seluruh Indonesia belum mampu memberdayakan Hukum Adat Suku sebagai sarana tertib sosial di desa,” pungkasnya. (YAN)

Sumber: Dalihannatolunews.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *