Timsus Penindak Pelanggaran Prokes Covid-19 Polres Kepulauan Seribu Jaring 92 Pelanggar

0
381

 

Timsus Penindak Pelanggaran Prokes Covid-19 Polres Kepulauan Seribu Jaring 92 Pelanggar

 

Jakarta, Pilarnkri.com

 

Polres Kepulauan Seribu bersama TNI dan Satpol-PP mengadakan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kepulauan Seribu, Sabtu (19/09/2020).

Kegiatan operasi kali ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kepulauan Seribu AKP Zaroki Saputra, S.H. dengan kekuatan 56 personel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP dan Dishub.

Kekuatan personel di bagi di dua lokasi kegiatan, 27 personel melaksanakan kegiatan di Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan 29 personel melaksanakan kegiatan di Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Operasi Yustisi Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Polres Kepulauan Seribu menyasar kepada warga masyarakat yang berada di ruang publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan penggunaan masker.

Tercatat Tim ini menjaring 92 pelanggar yang mayoritas terkait dengan masker, selanjutnya oleh Satpol PP dilakukan sanksi teguran dan sanksi kerja sosial.

“Iya hari ini kita dapati 92 pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas terkait masker,” terang AKP Zaroki Saputra. *Johan Sopaheluwakan*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here