Tiga Kunci Pemerintah Kota Bogor Perangi Covid-19
Jakarta, Pilarnkri.com
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Langkah ini diikuti dengan membentuk tiga tim utama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Ini kuncinya, dengan dibentuk tim-tim yang terdiri dari berbagai unsur hingga tingkatan komunitas,” ujar Wali Kota Bima Arya Sugiarto dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Strategi Aman dan Produktif di Tengah Pandemi” yang diselenggarakan media center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (24/9/2020).
Pertama, pihaknya membentuk tim pelacak tingkat kecamatan dan kelurahan. Tugasnya, melakukan pelacakan kontak kasus positif dalam waktu 2×24 jam kepada individu yang melakukan kontak langsung. Tim ini minimal wajib mendapatkan daftar kontak hingga 20 nama yang terindikasi melakukan kontak dengan kasus positif.
Kemudian, melakukan penilaian terhadap kemampuan isolasi mandiri masyarakat yang terpapar Covid-19 atau seseorang yang melakukan kontak langsung. Jika dinilai tidak sesuai oleh tim tersebut, maka seseorang yang terinfeksi positif akan lagsung dirujuk ke rumah sakit rujukan di Kota Bogor.
“Tim ini juga melakukan penilaian minimal 20 nama yang melakukan kontak kepada kasus Covid-19,” kata Wali Kota.
Petugas pemantau juga ditunjuk di tingkat Rukun Warga (RW) yang berjumlah satu orang. Tugasnya adalah melakukan pengawasan ketat terhadap kasus positif Covid-19 yang terjadi di lingkungan komunitas dengan tingkatan RW.
“Memantau penderita Covid-19 di fasilitas kelurahan atau rumah isolasi,” katanya.
Langkah kedua, dibentuk juga tim elang yang terdiri dari Karang Taruna, Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI), organisasi masyarakat KNPI Kota Bogor untuk berkeliling setiap hari mengawasi kegiatan masyarakat di luar rumahnya. Tugas dari tim ini akan akan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh individu masyarakat atau pengusaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Ada pengusaha yang telah ditutup sementara usahanya dan kita lakukan denda sebesar Rp5 juta,” imbuhnya.
Ketiga, Pemerintah Kota Bogor membentuk tim merpati yang terdiri dari tokoh agama dan dokter untuk melakukan serangkaian edukasi terkait dengan Covid-19. Tim ini akan selalu berkeliling Kota Bogor setiap hari guna memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat yang terindikasi belum mematuhi prokes.
Tak hanya itu, tim ini juga beranggotakan masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 untuk memberikan edukasi terhadap individu yang belum menyadari betapa berbahayanya penyakit ini. “Tim ini juga ada orang yang pernah mengidap penyakit ini,” tuturnya.
Dengan melakukan pembatasan dengan skala komunitas di atas, lanjut Arya Bima, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bogor akan semakin tepat sasaran. Sehingga, fokusnya dalam memerangi Covid-19 disuatu wilayah melalui tingkat komunitas dapat dilakukan secara optimal.
“Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah akan lebih fokus terhadap titik-tik yang merah,” pungkasnya.
Turut tampil sebagai narasumber Diskusi Media FMB9 adalah Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Kegiatan
FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR)
***
(Ben)