Prof. Dr. Sihol Situngkir SE, MBA Klarifikasi Terkait Dugaan TPPO Ke Jerman

0
66

Pilarnkri.com

 

Jakarta,- Prof. Dr. Sihol Situngkir SE, MBA dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers dan klarifikasi terkait dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman pada hari Senin, tanggal 1 April 2024 di Jakarta. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Sandi E. Situngkir, SH, MH, Dr. Fernando Silalahi, SH, MH, Jonner Sipangkar SH dan Parisman Sihaloho, SH, MH

Berikut penjelasan Prof. Sihol Situngkir dan tim kuasa hukumnya :

1. Bahwa secara umum Saya sebagai seorang akademisi, Guru Besar dan pernah Rektor Unika Santo Thomas Medan sangat memahami kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi pada era Menteri Nadiem Makarim tentang Konsep “Belajar Merdeka Kampus Merdeka”. Menurut Saya konsep BMKM adatah konsep yang baik dan benar, sehingga daiam tataran teori, aturan dan praktek Saya sampaikan ke Pejabat Universitas dan mahasiswa dimana saya mengajar.

2. Bahwa tidak benar dan tidak tepat penjelasan Rektorat Universitas Negeri Jakarta, tentang Prof. Sihol Situngkir yang disampaikan oleh Sekretaris Edura UNJ, Syaifuddin, pada Siaran Pers tanggal 27 Maret 2024, yang menyatakan “Pada bulan Februari 2023, diawali kedatangan Prof.Dr. Sihol Situngkir, yang merupakan Dosen salah satu Perguuan Tinggi di Jambi dan Timnya ke UNJ untuk menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman”. Framing penjelasan tersebut menempatkan Prof. Sihol Situngkir datang ke kampus UNJ seolah-olah dalam rangka menawarkan Ferienjoob, ZAV Jerman. Penunjukan Prof. Sihol Situngkir sebagai Dosen Tidak Tetap, berdasarkan Keputusan Direktur Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta, yang bertugas mengajar mahasiswa dan membimbing serta menguji Para Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Managemen UNJ. Salah satunya adalah Keputusan Direktur PascaSarjana UN No. 825/SP/Ps/2019, tanggal 18 Juni 2019.

3. Bahwa tidak tepat penjelasan Rektorat Universitas Jambi, pada tanggal 26 Maret 2024 yang disampaikan melalui Siaran Pers ,yang dilakukan Humas Universitas Jambi, yang menarasikan Prof. Sihol Situngkir, dengan “Framing Seolah-olah Tidak Memiliki Hubungan Kerja dengan Universitas Jambi”, hanya karena dalam proses pindah ke Universitas lain. Sampai sekarang ini Prof. Sihol Situngkir adalah Pengajar dan Guru Besar Tetap pada Universitas Jambi, dengan status Aparatur Sipil Negara. Status ASN Prof.Sihoi Situngkir terdapat pada Universitas Jambi dan sampai Juli 2011 diperbantukan pada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan tetap mengajar di Universitas Jambi sebagai Dosen Tetap dan di Universitas Negeri Jakarta sebagai Dosen Tidak Tetap. Sejak tanggal 30 Nopember 2010, Prof. Sihol Situngkir diangkat dan ditetapkan sebagai Profesor/Guru Besar pada Universitas Jambi, berdadasarkan Keputusan Mendiknas No. 93752/A4.5/KP/2010

4. Bahwa terhitung sejak 26 Juli 2011, Prof. Siho!l Situngkir, sebagai ASN/Dosen/Guru Besar Universitas Jambi diperbantukan pada Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 45284/A4.3/KP/2011, yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendiknas Prof. Amun Na’im,Phd. Sampai sekarang ini status kepegawaian dan pengkajian masih di Universitas Jambi.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI, No. 22/M Tahun 2014, tanggal 12 Februari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, mengangkat Prof.Sihol Situngkir sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat KemenSekNeg RI.

Berdasarkan Surat Keputusan MenSekNeg RI No. 201 Tahun 2015, tanggal 29 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Pratikno, sebagai Mensekneg menjadi Pengawas BLU Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Hal ini perlu disampaikan untuk menjelaskan ke Insan Media Jurnalistik serta Masyarakat Indonesia,kehadiran Prof.Sihol Situngkir di UNJ dan Unja,semata-mata tidak dalam rangka Freinjoob ZAV Pemerintah Jerman.

5. Bahwa terhitung sejak bulan Juli 2020 sampai Juli 2022, Prof. Sihol Situngkir, ditunjuk dan diangkat menjadi Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan dan pada akhir jabatan Prof.Sihol Situngkir sebagai Rektor Unika Santo Thomas, sekitar bulan Mei Tahun 2022, Victor Saragih, Alumni salah satu Universitas di Jerman dan di ketahui sebagai Ketua Alumni Perhimpunan Alumni Jerman-indonesia Kota Medan,datang berkunjung ke Kampus Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Pada saat kedatangan Sdr. Victor Saragih ke Kampus Unika Santo Thomas Medan, Prof. Sihol Situngkir didampingi Staf Rektorat, Universitas Santo Tomas Medan. Dalam kunjungan Sdr. Victor Saragih tersebut, menjelaskan terkait “Program Frenjoob” dari ZAV Jerman dikelola oleh Zentrale Ausiands and Fahverttlung (ZAV), Pusat Penempatan Luar Negeri dan Tenaga Ahli dari Badan Ketenagakerjaan Federal (Bundesagentur Fur Arbeit) dan Deutsche Gesselschaft Fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dari Pemerintahan Jerman, semacam Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pada saat itu Sdr. Victor Saragih membuat analogi tentang Belajar Merdeka dan Kampus Merdeka Mandiri. Prof. Sihol Situngkir, mempertanyakan legalitas Program Fereinjob dan hubungannya dengan Pemerintah Indonesia. Pada Saat Sdr. Victor Saragih menyampaikan sebagai berikut :

– Mina Mulia adalah Refresentatif Program Freinjob ZAV Jerman di Indonesia dan telah bekerja sama dengan PT. Sinar Harapan Bangsa Kita.

– PT. Sinar Harapan Bangsa Kita, dengan Direktur Ayub Marjuki dan Komisaris Enyk Rutita. Hal ini diketahui oleh Prof. Sihol Situngkir setelah menerima Dokumen Akta Notaris dan Kerjasama PT. SHB dengan lembaga Pemerintah Jerman, berupa Cooperation Agreement antara PT. Sinar Harapan Bangsa Kita dengan Job Agency-Cottbus Ralf Peter Stimmer, tanggal 30 Feb 2023 dan tanggal 30 Juli 2023

– Zertifikat, Zugelassener Trager AZAV

– Dan beberapa infomasi lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Victor Saragih menawarkan 1 minggu yang akan datang, dilakukan Zoom Meeting dengan Sdr. Mina Mulia, yang menurut Sdr. Victor Saragih, adalah Refresentative “Program Freinjoob”, di Indonesia. Sebagai seorang akademisi, Prof. Sihol Situngkir tentu saja mencari informasi terkait Program tersebut melalui literature by internet.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diserahkan Sdr.Viktor Saragih, sambil menunggu janji jadwal Zoom Meeting, tersebut sekitar 1 minggu yang dijanjikan setelah kunjungan Sdr. Victor Saragih ke Kampus Unika Santo Thomas Medan, Prof. Sihol Situngkir mencari informasi dan literatur tentang Ferienjob, termasuk mempertanyakan kebeberapa kolega Pimpinan Perguruan Tinggi yang dikenal Prof. Sihol Situngkir. Dari beberapa dokumen dan literatur melalui internet, terdapat beberapa perguruan tinggi yang sudah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti Program Ferienjoob. Prof Sihol Situngkir menghubungi beberapa kolega akademisi dan Pimpinan Perguruan Tinggi tersebut dan membenarkan
perihal Program Ferienjoob.

Selanjutnya Prof. Sihol Situngkir melakukan penelitian regulasi perundang-undangan yang mengatur dan mekanisme Merdeka Belajar Kampus Merdeka, melalui Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Dalam Sambutan Dirjend. Pendidikan Tinggi Kemendikbud, menjelaskan dalam “Permendikbud No. 3 Tahun 2020, memberikan hak kepada hak kepada mahasiswa untuk 3 Semester belajar diluar Program studinya. Melalui Program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa, menjadi sarjana yang Tangguh. Pembelajaran terjadi dimanapun, semesta belajar tak terbatas tidak hanya diruang kelas, perpustakaan dan laboratorium tetapi juga di desa, industry, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset maupun di masyarakat. Melalui interaksi yang era antara perguruan tinggi dengan dunia kerja.”

Bahwa terkait Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), dalam Pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasioal Pendidikan Tinggi,menyebutkan “Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahsiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan :

1. Mengikuti Seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar:
2. Mengikuti proses pembelajaran didalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran diluar program studi.

Melalui Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS, menempuh pembelajaran diluar program studi pada perguruan tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan Tinggi yang berbeda dan/atau

pembelajaran diluar Perguruan Tinggi.

Prof. Sihol Situngkir juga melakukan pembelajaran perundang-undangan melalui : – UVURI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – PP No. 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. – PerMendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan

Perguruan Tinggi.

Selain basis perundang-undangan,Prof. Sihol Situngkir juga menghubungi beberapa kolega pada Perguruan Tinggi, salah satunya Universitas Binawan Jakarta Timur yang mendapatkan Surat dari :

– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Wilayah 3 Kementerian Pendidikan, Risert dan Tekhnologi Ritertanggal 16 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Faristiyanti Nurwardani, MP.M.Sc, yang pada pada pokoknya mendukung program magang yang dilakukan oleh Universitas Binawan.

– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Wilayah 4 Kementerian Pendidikan, Risert dan Tekhnologi RI, tanggal 23 Mei 2023, kepada Universitas 17 Agustus 2023, yang pokoknya memberikan dukungan terhadap Program Ferienjob.

– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Risert dan Tekhnologi RI, Wilayah IX tanggat 28 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Drs. Andi Lukman, MSc, yang ditujukan kepada seluruh Perguruan Tinggi Universitas di Indonesia Timw, pada pokoknya mendukung program working holiday karena sesuai dengan PP No. 4 Tahun 2014.

– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX, tanggal 23 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Drs. Andi Lukman,M.Sc, kepada seluruh Rektor di Wilayah IX, yang pada pokoknya berisi mendukung program bekerja di Jerman.

10. Bahwa kurang lebih dari 1 (satu) minggu setelah pertemuan dengan Sdr. Victor Saragih, kemudian dilakukan Zoom Meeting oleh Victor Saragih dengan menghadirkan Sdr. Mina Mulia dari Ulo & Study Coach, beralamat di Gustav-Scholeber-Weg 29, Jerman yang mengaku Refresentatve dari Ferienjoob ZAV. Pada saat itu Prof. Sihol Situngkir sebagai Rektor Unika Santo Thomas Medan, membuka Acara Zoom Meeting yang juga dihadiri Staf Rektorat sebagai dari Unsur Unika Santo Thomas Medan. Setelah selesai “Zoom Meeting”, beberapa hari kemudian Staf Unika Santo Thomas mensosialsasikan Program Freinjoob di Unika. Salah satunya Yayasan Santo Thomas tidak bersedia juga membantu Calon Peserta.

11. Bahwa selanjutnya Prof. Sihot Situngkir pernah mendampingi 3 orang Sdr. Enyk Rutita alias Enyk Walkoding, sebagai Komisaris PT. Sinar Harapan Bangsa Kita dan suaminya Ron Walkoding dan Raiff Stimer yang mengaku dari ACB Agency Jerman mengunjungi 3 Universitas yaitu UPH, Universitas Trisakti dan Universitas Bina Nusantara. Peran Prof.Sihol Situngkir hanya mengantarkan Tim dari SHB dan Jerman, akan tetapi ketiga Universitas tidak berminat untuk mengikuti program tersebut

12. Bahwa, terkait dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Prof. Sihol Situngkir adalah Dosen Tidak Tetap atau/dan Dosen Luar Biasa pada UNJ dengan Surat Keputusan Direktur Paska Sarjana sejak Tahun 2010, dengan tugas mengajar Magister Managemen UNJ, menguji Tesis, Reviewer, Pembimbing, Promotor Desertasi dan Penguji Program Pasca Sarjana UNJ, sejak Rektor UNJ adalah Prof. Djali. Pada masa kepemipinan Rektor Prof. Komarudin, Universitas Negeri Jakarta, Prof. Sihol Situngkir memiliki hubungan baik sebagai sesama Tenaga Pendidik di UNJ. Pada suatu waktu sekitar mingu pertama bulan Februari 2023, Prof. Sihot Situngkir menghubungi Prof. Komaruddin, Rektor UNJ dan menyampaikan “Program Freinjoob” sesuai dengan apa yang diketahui oleh Prof. Sihol Situngkir. Oleh Prof. Komaruddin menyampaikan nanti Dr. Totok Bintoro, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama yang membahas, selanjutnya Prof. Sihol Situngkir menghubungi Dr. Totok Bintoro. Selanjutnya Prof. Sihol Situngkir, menyampaikan kepada Totok Bintoro sudah berbicara kepada Rektor. Kemudian Dr. Totok Bintoro mengajak Prof Sihol Situngkir, Meeting di Ruang Kerja yang di ruang tersebut ada beberapa Perwakilan Pejabat UNJ, diantara Ibu Aam, Ibu Sri Rahayu dari KUI UNJ.

13. Pada pertemuan tersebut Prof. Sihol Situngkir menyampaikan, tolong dipelajari, karena sebelumnya Universitas Binawan telah mengirimkan mahasiswa Program Ferienjoob. Hal ini diketahui oleh Prof. Sihol Situngkir atas komunikasi dengan Rektor Universitas Binawan Dr. Ilah Saitah dan Surat Statement Letter, tanggal 16 Agustus 2022 dari Agency For Higher Education Service (Lembaga Layanan Penddidikan Tinggi (LtDikti) Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risert dan Tekhnologi RI) yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, MP.M.Sc. Kemudian hasil dari pertemuan diruang Bapak Totok Bintoro, disepakati Zoom Meeting dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023. Hasil pertemuan di ruangan Totok Bintoro,yang menyepakati 28 Februari 2023 akan dilakukan Zoom Meeting, kemudian hal ini disampaikan oleh Prof. Sihol Situngkir kepada Ibu Mina Mulia.

14. Bahwa sekitar tanggal 10 Februari 2023, Ibu Mina Mulia menghubungi Prof. Sihol Situngkir untuk menjadi Narasumber dalam Zoom Meeting dengan Universitas Negeri Jakarta yang direncanakan 28 Februari 2023. Pada saat itu Prof. Sihol Situngkir, meminta Ibu Mina Mulia supaya mengirimkan permintaan menjadi Narasumber mengenai Program Magang Mahasiswa Dalam Perspektif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dalam Acara Pembahasan Program Magang di Jerman bagi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.

15. Bahwa pada saat akan dilakukannya Zoom Meeting di Universitas Negeri Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2023, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Totok Bintoro mengirimkan Surat No. B/1523/UN39.4/HM.01.01/2023, tanggai 24 Februari 2023, mengirimkan Surat kepada Ibu Mina Mulia, sebagai Study Coach, Jerman,Perihal : Undangan Acara Pembahasan Program Magang di Jerman, bagi Mahasiswa UNJ tanggal 28 Februari 2023 dan mengirimkan Link Zoom :

htt s://zoom.us//9722490115? wdsRWRhWndTbJHY221wOk83YWhabUtUUTO9

Meeting ID 1972 2490 1155

Passcode : Magang-UNJ.

Datam surat UNJ tersebut, mengimformasikan pertemuan Zoom Meeting tersebut akan dihadiri Wakil Rektor,Kepala Lembaga, Dosen, Direktur Pasca Sarjana,Kepala Biro, Kepala Badan dan Satuan,Kepala Humas dan Korpus Praktek Kerja Lapangan (PKL) UNJ.

16. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023, dilakukan Zoom Meeting antara Mina Mulia yang menjelaskan “Ferienjob Program in Germany”. Dalam Zoom Meeting tersebut Sdr. Mina Mulia menjelaskan “apa dan bagaimana Ferienjob di Jerman. Dalam penjelasan Sdr. Mina Mulia dijelaskan sebagai berikut : – Ferienjob untuk mahasiswa datang mengunjungi Jerman dan mencari pengalaman bekerja selama 3 bulan, selama diliburkan dari program akademik universitas. – Sambil bekerja mempelajari kebudayaan dan kehidupan negara Jerman. – Mendapatkan overview kemungkinan meneruskan kuliah dan bekerja di Jerman. – Mendapatkan gaji bersih #/Rp. 30 juta selama 3 bulan – Mendapatkan certifikat pengalaman bekerja di German – Benefit untuk mahasiswa a. Gaji bersih sekitar Rp. 30 – Rp. 40 juta rupiah b. Pengalaman kerja dan hidup yang tidak ternilai harganya Cc. Sertifikat kerja – Benefit untuk Universitas a. Mendukung program pemerintah Kampus Merdeka b. Langkah penting membuka kesempatan kerja sama dengan perusahaan Jerman C. Memiliki nilai mahasiswa yang plus dan konpetitif dibandingkan dengan universitas lain d. Program collaboration e. Dana CSR untuk 250 Magasiswa.

17. Bahwa Prof. Sihol Situngkir dalam Zoom Meeting 28 Februari 2023, menjelaskan Belajar Merdeka Kampus Merdeka, yang pada pokoknya menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan mahasiswa Gapat mengikuti program kerja dengan syarat pihak perguruan tinggi setuju mengkorversi masa kerja tersebut kedalam SKS.Dalam PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Pasal 15 dan 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidik Tinggi dan Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tahun 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here